Keluarga Yosua Minta Hukuman Mati, Putri malah Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara

JAKARTA- Jaksa meminta majelis hakim menghukum istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, 8 tahun penjara.

Jaksa menilai Putri terbukti secara sah meyakinkan, bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Dituntut Lebih Berar daripada Putri, Richard Eliezer Menangis

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Menurut jaksa, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, telah terpenuhi berdasar hukum. Oleh karena itu, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Yosua Minta Putri Sekalian Dibebaskan

Putri dinilai justru ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. Dia tidak berusaha mengingatkan maupun menghentikan niat suaminya yang sudah didampingi puluhan tahun hingga menjadi pejabat Polri. 

"Kalau kita maunya itu Si Putri dihukum mati juga," kata tante Brigadir Yosua, Rohani Simajuntak, Rabu (18/1/2023) dikutip dari detik.

Baca Juga: Putri Dituntut 8 Tahun, Pengunjung Sidang Riuh

Menurut Rohani, Putri Candrawathi bertanggung jawab penuh atas kematian Brigadir J. Keluarga meyakini, Putri tahu saol rencana pembunuhan terhadap Yosua, sehingga hukuman mati layak diterimanya.

"Dia, Si Putri itu harus bertanggung jawab penuh atas apa yang terjadi pada anak kami saat ini, dan dia harus dihukum mati," tegas Rohani.ik, iva

Editor : Redaksi

Berita Terbaru