Sebelum Tewas Anak Gubernur Papua Pegunungan Dicekoki Miras lalu Disetubuhi

SEMARANG- Berita meninggalnya Alinsia Bokman Kondomo yang merupakan putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolous Kondomo yang meninggal dunia pada 18 Mei 2023 menjadi pemberitaan yang simpang siur dan merugikan pihak keluarga karena dikatakan korban meninggal dunia karena suka mengonsumsi minuman keras.

Faktanya, korban meninggal dunia karena dijebak pelaku dan bahkan sudah merencanakannya. Bahkan sadisnya korban dijebak setelah mengikuti ibadah Misa Kenaikan Isa Almasih. Salah satu pihak keluarga yang enggan namanya disebutkan mengatakan bahwa awal kejadian pada 18 Mei 2023, Alinsia mengikuti Ibadah Misa Kenaikan Isa Almasih, sepulang dari ibadah Alinsia minta izin untuk  bertemu dengan temannya. Sebelumnya kejadian ini diawali perkenalan lewat medsos, Alinsia  mengenal seseorang melalui Instagram pada 03 Mei 2023, komunikasi berlanjut ke Telegram dan kemudian terus berkomunikasi via Whatsapp. Tersangka kemudian mengajak korban untuk bertemu kali pertama pada 18 Mei 2023 itu, sebelum bertemu korban sempat menanyakan kepada temannya bahwa dia ada kenal seseorang dan diajak bertemu. Teman tersebut memberi saran kalau hanya diajak bertemu sambil makan tidak masalah.

Alinsia anak yang masih lugu usia 16 tahun tidak pernah keluar sendiri. Jika ingin keluar, pasti keluarga akan mengantarkan. Alinsia anaknya taat berdoa, bahkan sering mengingatkan kepada keluarga waktu jam berdoa untuk berdoa. Sesibuk apapun Alinsia, selalu mengingatkan orang tuanya untuk berdoa, Alinsia juga pribadi yang suka membantu orang lain, dia membantu teman-temannya yang kesulitan, pribadinya penuh kasih perhatian kepada orang lain dan keluarga. Tentunya mengalami ketakutan sehingga dia drop. Apalagi disuruh minum (miras) tentu Alinsia mengalami ketakutan yang mendalam, sehingga benar-benar mengalami syok lemas. Apalagi Alinsia tidak tahu dan tidak pernah minum minuman keras (beralkohol) sebelumnya.

Sewaktu dijemput oleh teman yang baru dikenal untuk bertemu, korban dijemput di depan rumahnya Jalan Eboni nomor 105 Pamongan Indah RT05 / RW08, Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang sekitar jam 10:00 menggunakan sepeda motor Vixion warna hitam nomor K2718BJ. Kemudian korban dibawa ke sebuah indekos (Venus) di Jalan Pawiyatan Luhur, Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Kendati warga Semarang, tersangka ini menyewa kamar kost yang baru disewanya selama 14 hari seharga 600ribu per bulan. Di dalam kamar kost bernomor 40 itu mereka hanya berdua, korban sempat diajak menenggak minuman keras sebelum disetubuhi tersangka. Minum-minuman keras itu jenis miras Kawa-kawa dan Anggur Merah sudah disiapkan tersangka di kamar kost sebelum menjemput korban. Keterangan tersangka korban minum inisiatif sendiri, secara logika anak masih berusia 16 tahun dan belum pernah minum minuman keras sebelumnya, lantas mau diajak mabuk-mabukan dan disetebuhi orang yang baru dikenal pasti karena takut ada paksaan atau dibawah ancaman.

"Tersangka mengakui menyetubuhi korban, keterangan tersangka tidak memaksa, namun fakta ada luka di kemaluan korban," ucap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar dalam konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang, Senin  (22/5/2023).

Dikatakan pelaku melakukan tindak persetubuhan atas dasar saling suka, logikanya orang baru kenal tidak mungkin muncul perasaan suka secepat itu terlebih pelaku terbilang tidaklah tampan. Terjadi persetubuhan itu karena korban dalam keadaan mabuk setelah dicekoki minuman beralkohol oleh pelaku.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Gencarkan Operasi Miras, 12 Remaja Kembali Terjaring

Setelah persetubuhan, pada sekitar pukul 15:00 korban mengalami mual-mual dan oleh temannya yaitu pelaku itu lantas memberikan air kelapa dan susu cair dalam kemasan kaleng yang dibeli tersangka tak jauh dari tempat kos. Dua minuman tersebut tak mengurangi rasa mual korban hingga akhirnya korban kejang-kejang.

Tersangka panik melihat korban terus kejang lantas meminta bantuan orang di sekitar sesama penghuni kost membawa Alinsia ke rumah sakit menggunakan mobil ojek online. Dalam perjalanan ke rumah sakit, Alinsia dalam kondisi kritis dan tidak dapat tertolong, korban dinyatakan telah meninggal oleh petugas medis di RS Elisabeth Semarang sekira pukul 16.15 WIB , tak lama setelah diperiksa.

Korban lantas ditinggalkan oleh pelaku di Rumah Sakit Elisabeth Semarang, petugas yang merasa janggal kemudian menghubungi pihak Polisi. "Tersangka melakukan pelecehan seksual ke korban sekira pukul 15.00, kemudian korban kejang-kejang dibawa ke rumah sakit pukul 16.00, dokter menyatakan korban sudah meninggal dunia," papar Kapolrestabes, Senin (22/05/2023).

Saat ini Poltabes Semarang masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kematian Alinsia, kita menunggu hasil pemeriksaan Polisi dan nanti Polisi akan menyampaikan hasilnya untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. Pihak orang tua Alinsia sampai saat ini belum mengklarifikasi kejadian tersebut karena masih menunggu hasil pemeriksaan Poltabes Semarang Jawa Tengah.
“Sesungguhnya kami semua menunggu hasil pemeriksaan polisi sehingga mendapat berita yang benar dan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana negara kita adalah negara hukum dan hukum yang berbicara atas kebenaranya,” katanya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan penetapan satu tersangka setelah mengkonstruksikan pasal dan pemeriksaan 9 saksi (sesama penghuni kost yang membantu ketika Alinsia kritis kejang), termasuk dari keterangan ahli forensik dari RSUP dr Kariadi Semarang yang menyatakan korban meninggal karena mati lemas, gagal napas dan diduga akibat keracunan. Perihal dugaan keracunan ini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari Bidang Labfor Polda Jateng.

Meliputi pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi untuk mengetahui dengan pasti ada tidaknya kandungan racun dalam tubuh korban atau dalam minuman yang diminum korban. Polisi juga masih mencari tahu apakah ada hubungan lain atau pertemuan offline sebelumnya antara tersangka dan korban.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Jaring 21 Pelajar saat Pesta Miras

Menurut polisi, histori aktivitas ponsel tersangka sudah dihapus semua sebelum penangkapan, sementara dari ponsel korban terkunci. Polisi masih mengupayakan membongkarnya.

Polisi menduga tersangka Ahmad Nashir (22), mahasiswa semester IV fakultas ekonomi universitas swasta, warga Semarang beralamat di Kyai Morang Raya, RT002 / RW005, Kelurahan Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan) ini melakukan pemerkosaan terhadap Alinsia ketika kala itu dalam kondisi mabuk. Dugaan ini muncul dari hasil visum yang menunjukkan ada tiga luka sobek di organ kemaluan korban yang diakibatkan karena kekerasan.

Cilegon dalam

Fakta berikutnya, polisi melihat ada kejanggalan yang mengarah pada upaya keinginan memperkosa yakni adanya banyak miras di tempat kejadian. Jadi sepertinya tersangka ini sudah menyiapkan sarana untuk menyetubuhi atau memperkosa cewek yang baru dikenalnya, termasuk korban. Hasil visum ada kekerasan seksual. Pada TKP ditemukan miras. Lokasi kos itu pun baru disewa tersangka tepat 14 hari sebelum kejadian dan anehnya tersangka ini orang Semarang, tapi kos di daerah Pawiyatan Luhur, Semarang sedangkan tempatnya kuliah tak jauh dari rumahnya. Pelaku mengaku tidak mengetahui sebelumnya bahwa korban merupakan putri seorang Gubernur Papua Pegunungan.

Baca Juga: Tabrak Polisi dan Wartawan, Pemabuk Dituntut 6 Bulan Penjara

Dalam konferensi pers Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang yang digelar pada 22/05/2023, tersangka menyampaikan permintaan maaf pada keluarga korban, akui kesalahan dan menyatakan siap bertanggung jawab. Lepas dari hal itu, tersangka telah terbukti melakukan pelecehan seksual yang menyebabkan korban tewas.

Tersangka dijerat UU Perlindungan anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur, dan pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara, atau denda maksimal lima miliyar.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru