JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sekitar Rp 69,2 juta per jemaah. Ketua Komisi Nasional Haji dan Umrah (Komnas Haji) Mustolih Siradj menyebut kenaikan biaya haji itu tidak bisa dihindari.
Nominal biaya haji 2023 itu naik drastis dibandingkan sebelumnya, dari Rp 39,8 juta. Kini, rincian biaya haji 2023 per jamaah menjadi Rp 69.193.733,60.
Baca Juga: Ketua DPRD Kotabaru Dampingi Bupati Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji
Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023). Raker itu membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2023.
Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, secara umum besar biaya haji 2023 dan 2022 tidak jauh berbeda, yakni di kisaran Rp 98 juta per jemaah. Yang menjadi pembeda adalah besaran biaya yang ditanggungkan kepada jemaah dan nilai manfaat yang diterima.
Pada tahun 2022, biaya perjalanan ibadah haji sebesar Rp 98.379.021,09. Komposisi biaya yang ditanggung jemaah sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%).
Sementara itu, pada tahun 2023 ini, biaya perjalanan ibadah haji sebesar Rp 98.893.909 dengan komposisi yang ditanggung jemaat sebesar 69.193.733 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175 (30%).
Ketua Komisi Nasional Haji dan Umrah (Komnas Haji) Mustolih Siradj menjelaskan alasan kenaikan biaya haji yang diusulkan Kemenag dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI itu. Mustolih menyebut kenaikan biaya haji diyakini bisa menjaga keberlangsungan keuangan haji.
"Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi," ujar Mustolih dilansir Antara dan dikutip Sabtu (21/1/2023).
Mustolih mengatakan kenaikan biaya haji sulit dihindari jika pembandingnya dengan acuan biaya sebelum pandemi Corona terjadi pada 2019. Dia mengatakan perlu ada penyesuaian biaya dengan kondisi terkini.
Baca Juga: Ribuan Jamaah Umroh Tak Mau Pulang Lanjut Berhaji, Disebut Haji Ilegal dan Terancam Sanksi Berat
"Biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel, pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alkes dan sebagainya, belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut," kata dia.
Rancangan biaya yang diusulkan Kemenag, kata dia, merupakan upaya rasionalisasi, keberlangsungan, dan kesehatan keuangan. Selama ini, katanya, subsidi biaya haji yang ditopang dana imbal hasil kelolaan keuangan haji terlalu besar.
"Maka itu harus ada langkah berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan. Hak dan kepentingan jutaan jemaah haji tunggu juga harus dilindungi," kata dia.
Namun, Mustolih berharap kenaikan juga tidak terlalu signifikan. Dia mengatakan masih bisa dilakukan efisiensi dengan menyisir komponen-komponen biaya tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan haji.
Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Ayuk: Ajukan Eksepsi, Dakwaan Tidak Sama Dengan BAP Kepolisian
Mustolih juga berharap dana haji tidak hanya biaya haji reguler yang disampaikan ke publik, tetapi penyelenggaraan biaya haji khusus yang dikelola travel (penyelenggara ibadah haji khusus).
"Juga penting untuk dipublikasikan karena ada ribuan orang menjadi calon jemaah haji khusus," kata dia.
Usulan kenaikan biaya haji ini disampaikan Menag saat memberikan paparan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1). Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Berikut komponen biaya haji yang dibebankan langsung kepada jemaah membayar biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00, akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00, biaya hidup Rp 4.080.000,00, visa Rp 1.224.000,00 dan paket layanan Masyair Rp 5.540.109,60.ik
Editor : Redaksi