SURABAYA (Realita)- Benhard Manurung, kuasa hukum dari GTM (Grand Tarakan Mall) menanggapi terkait adanya surat somasi dari Tim Kurator PT Gusher Tarakan (Dalam Pailit) yang menyatakan pengelolaan GTM tanpa izin dari Kurator PT Gusher Tarakan.
Atas hal itu Benhard memastikan bahwa PT Gusher Tarakan tidak pernah mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Pengadilan Niaga Surabaya pada 9 Mei 2017 silam.
Baca Juga: Sidang PKPU UD Sinar Jati, Debitur Menilai Pencabutan Kuasa Para Kreditur Tidak Sah
Menurut Benhard, permohonan PKPU kala itu yang mengajukan adalah Hendrik Hakim dan Steven Hakim yang merupakan Bapak dan Anak, mantan Direksi yang sudah diberhentikan dari kepengurusan perusahaan sejak 14 Maret 2016.
Keputusan pemecatan itu, lanjut Benhard tertuang di dalam Akte Nomer 12 Tanggal 14 Maret 2016, dihadapan Notaris Yenni Agustinah, SH, M.Kn, dan sesuai RUPS telah memuat susunan Direksi baru, yakni Direktur Utama di Jabat oleh Mayjend (purn) Gusti Syaifuddin, posisi direktur dipegang oleh Agus Tony, sedangkan Komisaris dijabat oleh Deny Mardani.
“Para Direksi inilah yang berhak mewakili PT Gusher Tarakan, di dalam maupun diluar Perusahaan Pengadilan, bukan Hendrik dan Steven yang nyata-nyata Direksi abal-abal. Ini Pengadilan Niaga juga kecolongan atas ulah mafia hukum”ungkap Benhard, Sabtu (21/01/2023).
Benhard menambahkan, dugaan rekayasa perkara PKPU PT Gusher ini sengaja dikonstruksi sedemikian rupa yang melibatkan aktor-aktor intelektual didalamnya.
"Ada kreditur fiktif dan ada juga debitur fiktif jadi kompleks, semuanya rekayasa. Ditambah lagi penggunaan surat kuasa palsu untuk beracara di Pengadilan Niaga surabaya."kata Benhard.
Untuk itu pihaknya juga telah melaporkan hal itu di Polrestabes dengan laporan pelanggaran Undang-undang Perseroan Terbatas (UU PT) dan pemberian keterangan tidak benar di bawah sumpah.
Mereka yang mengaku-ngaku sebagai Direksi ini sudah kami laporkan di Polrestabes sesuai registrasi LP : STTLP/323/B/IV/2017/JATIM/Restabes surabaya,"ungkap Benhard.
Dijelaskan Benhard, pada Tahun 2005 lalu, Hendrik Hakim, telah menjaminkan sebagian aset perusahaan kepada BNI cabang Banjarmasin untuk pinjaman uang sekitar Rp 80 miliar tanpa persetujuan Komisaris. Kini Hutang itu telah mencapai Rp 131 Milliar.
Baca Juga: Sidang CV Kurnia Jaya Garment, Saksi Sebut Dirinya Tidak Pernah Ajukan PKPU
"Uang pinjaman dari Bank sudah dinikmati, bayarnya dengan cara mempailitkan perusahaan orang, ini sangat licik" Kata Benhard.
Benhard memastikan utang tersebut merupakan hutang pribadi Hendrik dan Steven. Buktinya adalah putusan Pengadilan di Jakarta barat dan Pengadilan Tarakan.
"Intinya putusan itu menyatakan bahwa pinjaman tersebut merupakan pinjaman pribadi Steven Hakim dan Hendrik Hakim kepada Pihak BNI, dan bukan perusahaan"paparnya.
Benhard menandaskan perkara pailit PT Gusher Tarakan tidak ada dan tidak pernah ada.
Dikesempatan yang sama kuasa hukum Leny, Mohammad Hasan menyayangkan nama kliennya dijadikan sebagai kreditur fiktif yang mewakili 55 kreditur lainnya dalam perkara kepailitan PT Gusher.
Baca Juga: Sidang Permohonan PKPU CV Karunia Jaya Garment, Ada Dugaan Tanda Tangan Palsu
Hasan memastikan Leny hanya salah seorang pemilik tenan di Grand Tarakan Mall. Dan pihak PT Gusher tidak memiliki hutang kepada Leny.
Hasan juga membenarkan bahwa dia dan kliennya adalah orang yang melaporkan dua orang advokat yang mengaku-ngaku sebagai kuasa hukum Leny. Dua advokat yang dilaporkan adalah Fahrul Siregar dan Dimas Abimanyu Sasono.
"Dimas ini sudah divonis bersalah dan dihukum 7 bulan karena menggunakan surat kuasa palsu dalam perkara kepailitan PT Gusher Tarakan, sedangkan Fahrul melarikan diri dan berstatus DPO,"ungkap Hasan.
Hasan menyayangkan pengadilan Niaga Surabaya telah kecolongan oleh ulah para mafia hukum. Sehingga merugikan kegiatan usaha orang lain.
"Meminjam istilah pak Mahfud MD, ulah mafia hukum dan juga industri hukum ini perlu diawasi dan ditindak tegas supaya tidak merugikan orang lain,"pungkasnya.ys
Editor : Redaksi