GRESIK (Realita) - Usai periksa dugaan persekongkolan tender Pelabuhan Penyeberangan Paciran Lamongan, kali ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) gelar sidang pemeriksaan lanjutan Perkara Nomor 15/KPPU-L/2020.
Perkara tersebut tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Pengadaan Proyek Kerja Sama Pengusahaan Badan Usaha (KPBU) Dalam Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dengan Kapasitas 1000 L/S pada PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Tahun 2018.
Baca Juga: Terlambat Notifikasi Akuisisi Saham, PT Bundamedik Dijatuhi Denda Rp5 Miliar
Berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya, dalam pemeriksaan terhadap proyek senilai kurang lebih Rp 790.021.560.000,00 yang digelar pada tanggal 3 sampai 4 Juni 2021 ini didahului dengan Pemeriksaan Setempat pada Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Desa Sidomukti, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, yang kemudian dilanjut dengan Pemeriksaan sidang di Kanwil IV KPPU.
Baca Juga: Pengambilalihan Saham Semen Grobogan oleh PT Indocement Timbul Perkara
Pemeriksaan setempat dan sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi oleh Ukay Karyadi dengan Anggota Majelis adalah Guntur Syahputra Saragih dan M.Afif Hasbullah.
Pada pemeriksaan setempat, Majelis Komisi mendengarkan keterangan dari pekerja proyek, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik, dan perwakilan PDAM Giri Tirta Gresik.
Baca Juga: KPPU Ungkap Penjualan LNG di Makassar Hanya Bisa Dari Pertamina
Sedangkan pada hari kedua dilakukan persidangan dengan mendengarkan keterangan dari Ahli Terlapor III, Ahli BPN Gresik dan PDAM Giri Tirta Gresik (Terlapor I). Fokus pemeriksaan setempat dan persidangan ini adalah untuk mengetahui kesesuaian luas lahan dan lokasi dari IPA pada tender a quo serta keterangan dari Ahli dan Terlapor. gan
Editor : Redaksi