BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Dorong Kinerja Perisai Lebih Maksimal

SURABAYA (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Tanjung Perak menggelar monitoring dan evaluasi (Monev) serta strategi pencapaian untuk para agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).

Kegiatan di Hotel Ibis Surabaya pada Jumat (20/1/2023) ini dihadiri Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Theresia Wahyu Dianti, Kepala Bidang Kepesertaan Suryaningsih, dan seluruh agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak.

Baca Juga: Ribuan Pengurus RW di Ponorogo Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini

Theresia mengatakan, melalui Monev ini diharapkan dapat semakin mempererat hubungan, persatuan, serta keharmonisan antar sesama agen Perisai maupun dengan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak.

Selain itu, dalam kegiatan ini sekalian dilakukan pembahasan strategi program kerja tahun 2023 untuk penguatan dan perluasan kepesertaan serta mengenai pembayaran iuran peserta supaya tepat waktu.

Theresia menjelaskan, Perisai merupakan inovasi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan kepesertaan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui sistem keagenan untuk mengakuisisi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dan Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Perisai dinilai berperan besar dalam sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan, dan mampu mengakuisisi tenaga kerja khususnya bukan penerima upah (BPU).

Baca Juga: Bank Jatim - BPJamsostek Bersinergi Dukung Kesejahteraan 12.000 Pekerja Rentan

Tugas agen Perisai di antaranya mensosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan, mengakuisisi kepesertaan, dan mengelola data kepesertaan. Selain itu, menyerahkan tanda bukti pembayaran iuran kepada peserta binaannya, dan menginformasikan tanda bukti kepesertaan kepada peserta.

Perlu diketahui, tenaga kerja kategori BPU dengan iuran hanya sebesar Rp16.800,- per bulan mendapatkan perlindungan 2 program jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Apabila mengalami kecelakaan akibatkan dari pekerjaannya, seluruh biaya tindakan medis akan ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. 

Baca Juga: Serikat Pekerja PT Alamraya Kencana Mas Keluhkan Masalah Ketenagakerjaan

Jika peserta meninggal dunia biasa, bukan akibat kecelakaan kerja, alih warisnya mendapatkan Rp42 juta. Selain itu, ada beasiswa untuk dua anak almarhum mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta jika peserta telah memiliki masa iur minimal 3 tahun. Beasiswa ini diberikan pertahun sesuai jenjang pendidikan.

"Kami  akan terus berupaya mewujudkan universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya di Kota Surabaya," tutup Theresia. gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Timnas Arab Saudi Cukur Habis Thailand 5-0

DOHA - Piala Asia U-23 2024 telah menuntaskan laga matchday kedua di Grup B dan C. Jepang dan Korea Selatan amankan tiket ke fase gugur. Thailand dibantai Arab …