Ormas PBB Geruduk PN Jaksel, Minta Ferdy Sambo dan PC Dihukum Mati

JAKARTA (Realita)- Ratusan orang berkumpul di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Mereka mengatasnamakan dirinya sebagai Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Batak Bersatu (PBB). Dalam aksinya tersebut mereka berteriak menyuarakan  agar terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati dihukum mati. 

Baca Juga: Sambo Dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba

Selain itu mereka juga meminta agar terdakwa, Kuat Ma' ruf dan Ricky Rizal dituntut dengan sesuai dengan tugas dalam aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dari pantauan di lapangan aksi unjuk rasa tersebut berjalan dengan tertib. Bahkan peserta aksi yang mengenakan seragam warna merah itu juga turut membantu mengatur lalulintas. 

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PBB Jefry Simorangkir mengaku kecewa terhadap tuntutan para terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Berigadir J).

Menurutnya hukuman yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum itu tidak adil. Salah satunya Ferdy Sambo yang hanya dikenakan hukuman seumur hidup. 

"Kami meminta keadilan kasus ini, karena Ferdy Sambo hanya dikenakan pasal 340, idealnya dia mendapat hukuman mati,"kata Jefri kepada awak media, di PN Jakarta Selatan. Selasa, (24/1/2023). 

Dirinya juga menyayangkan tuntutan yang dijatuhkan kepada PC, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang hanya dituntut 8 tahun penjara.Padahal, mereka itu jelas ikut dalam merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Baca Juga: Viral Foto Sambo di Rumah, Netizen: Penjara Hanya Taman Bermain

"PC harusnya dihukum mati juga, karena dia aktor dibalik kasus ini, termasuk Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," tegasnya

Cilegon dalam

Bahkan juga Jefri menyesalkan tuntutan Richard Eliezer (Bharada E) lebih tinggi dari ketiganya. Padahal Bharada E merupakan orang yang membongkar kasus tersebut menjadi terang benderang. 

"Richard itu membantu membongkar kasus ini, malah dihukum lebih berat, bagi kami ini tidak adil, apalagi Yoshua itu warga Batak yang meninggal. Ditembak, dan itu kami merasa terzolimi," ungkapnya.

Saat disinggung kelima terdakwa divonis hakim yang sama dengan tuntutan JPU, Jefri mengatakan pihaknya akan terus bergerak. Pihaknya tetap bersikukuh menuntut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dituntut mati. 

Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

"Jika hakim memvonis dengan hukuman yang sama seperti JPU, kita akan melakukan aksi yang lebih besar, untuk menuntut keadilan di Negeri Ini. Dan akan terus mengawal tuntutan ini hingga hukuman mati, "ucapnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) telah dibacakan tuntutan oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU). 

Kelimanya adalah, Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup penjara, Richard Eliezer (Bharada E) 12 tahun penjara, Sementara Putri Candrawathi kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing masing dengan tuntutan 8 tahun penjara.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru