Kenal Lewat Aplikasi Tinder, Pengangguran Tipu Dokter Muda di Ponorogo

PONOROGO (Realita)- Berbekal kelihaian merayu wanita, Sony Adriawan alias Angga (36) warga Desa Asalabuh Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi sukses menipu seorang Dokter muda di Kabupaten Ponorogo. 

Tak hanya, berhasil mengencani sang Dokter yang masih berstatus Mahasiswa, Sony juga berhasil membawa kabur mobil Brio warna kuning  Nopol W 2379 SW milik korban. 

Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman

Kapolres Polres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, kasus ini berawal dari perkenalan korban dengan tersangka melalui aplikasi Tinder pada 28 Desember 2022. Kepada korban tersangka mengaku sebagai pegawai Jasa Marga. Setelah intens berkomunikasi lewat Medsos, pada 04 Januari lalu, keduanya pun sepakat bertemu di Hotel Gajah Mada Kota Ponorogo. 

"  Pelaku mengaku cuti dan ingin  bertemu, setelah pertemuan keduanya pun menginap bersama," ujarnya Rabu (25/01/2023). 

Catur mengungkapkan, saat bertemu korban, Sony mengaku mobilnya rusak dan tidak membawa dompet, lantaran kasian korban pun akhirnya menyewakan kamar untuk bermalam bersama.  Esok paginya saat korban tengah bertugas di rumah sakit, pelaku meminta ijin meminjam mobil, lantaran percaya korban mengiayakan permintaan Sony. 

Baca Juga: Waspada! Lagi-Lagi Muncul Aksi Penipuan Atasnamakan Sekda Kota Surabaya

" Setelah ditunggu hingga siang, ternyata mobil korban tidak kembali. Dan HP tersangka tidak bisa dihubungi, saat didatangi ke hotel ternyata pelaku ini sudah check out,  merasa ditipu korban akhirnya melapor ke kita," ungkapnya. 

Cilegon dalam

 

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia mengaku, dari penyelidikan laporan korban, petugas berhasil menangkap pelaku di tempat tinggalnya di Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember, bersama barang bukti mobil korban.

Baca Juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum

" Jadi kita tangkap di rumahnya di Kaliwates. Bersama mobil korban. Dari pengembangan kasus pelaku ini sudah melakukan aksi serupa beberapa kali di Tulungagung dan Blitar,  korbanya Bidan dan PNS juga, rata-rata Janda. Modusnya sama lewat aplikasi pertemanan untuk mencari mangsanya," akunya. 

Akibat ulahnya, Sony dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan  ancaman hukuman 4 tahun penjara.znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru