Baca Pledoi, Eliezer Kutip surat Mazmur 34:19

JAKARTA - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadapĀ  N Yosua Hutabarat. Eliezer mengutip ayat di dalam Alkitab, surat Mazmur 34:19.

"Izinkanlah saya mengutip satu ayat Alkitab yang orang tua saya selalu ingatkan kepada saya saat kami sedang sedih dan lemah yang menjadi kekuatan saya, Mazmur 34:19 'sebab Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya, dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya', saya yakin kesetiaan saya ini bernilai di mata Tuhan," kata Eliezer saat sidang di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga: Pledoi Eliezer Ditolak Jaksa

Eliezer mengatakan sebagai seorang anggota dari Korps Brimob Polri, dirinya akan patuh dan taat terhadap perintah atasan. Dia pun menyebut dididik untuk tidak mempertanyakan perintah atasan.

"Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah para militer saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya 'membabi buta', maka siang hari ini saya menyerahkan kepada kebijaksanaan majelis hakim," ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Menangis saat Menuntut Eliezer, Jaksa Senior: Nggak Profesional

Bharada Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama" kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

Baca Juga: Eliezer Klaim Diajari Nilai Kejujuran oleh Orang Tua sejak Kecil

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru