LAMONGAN (Realita) - Terseret kasus dugaan korupsi proyek urugkan Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017, Direktur CV. Kahel Putra Tani, inisial ASS, terancam diberhentikan dari jabatannya saat ini sebagai Kepala Desa (Kades) Dinoyo, Kecamatan Deket.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan, Moh. Zamroni, yang juga mengatakan jika pihaknya masih melihat dan menunggu proses hukum yang dijalanni Kades masa jabatan hampir 2 periode itu. Untuk selanjutnya akan diberikan sanksi berupa pemberhentian sementara hingga tetap.
Baca Juga: Skandal Pungli di Desa Sidomukti, Unit Tipikor Polres Lamongan Panggil Kepala Desa
"Kita lihat dakwaan atau ancamannya dulu. Kalau memang di pasal dua KUHP yang di tipikor (tindak pidana korupsi) itu, nanti kita lakukan pemberhentian sementara dan ditunjuk Plt (Plaksana tugas), " jelas Zamroni, usai acara pelantikan sejumlah pejabat eselon Pemkab Lamongan di Pendopo Lokatantra, Jumat (20/01/2023).
Baca Juga: Kegiatan Desa Regasmasigit Enggan Dipublikasikan, Ada Apa?
"Setelah itu kita tunggu proses hukumnya. Kalau sudah diputuskan yang sifatnya hukum tetap dan dinyatakan bebas atau tidak bersalah, dia (tersangka) bisa kembali sebagai kepala desa. Tapi kalau keputusannya dikenakan pidana, entah berapa bulan atau berapa tahun. Langsung dilakukan pemberhentian," pungkasnya.
Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, Jumat (20/01/2023), kasus dugaan korupsi proyek pengurukan lahan pertanian di Lamongan menetapkan tersangka baru, inisial AAS, yang terbukti terlibat dan berperan sebagai rekanan kontraktor.
Baca Juga: Pukul Kades, Mantan Kades Kembali Masuk Bui
Sebelumnya, kasus korupsi proyek milik Dinas Pertanian yang saat ini menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lamongan itu, telah menetapkan 2 tersangka, Sabtu (01/01/2022), yakni mantan Kepala Dinas Pertanian, inisial RJ, dan suplier proyek, M-Z. Dalam kasus tersebut, negara ditafsir mengalami kerugian sekitar 564 juta rupiah. Def
Editor : Redaksi