SPDP Kasus Penganiayaan ART Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

SURABAYA- Setelah dilakukan pemeriksaan hingga penetapan tersangka di Polrestabes Surabaya. Kini Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Firdauz Fairus (54) seorang pengacara wanita yang melakukan penganiayaan terhadap EAS (45), seorang asisten rumah tangga (ART) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Disampaikan Kasipidum Kejari Surabaya, Farriman Isandi Siregar melalui Kasubsi Pra Penuntutan Ahmad Muzaki dalam perkara ini pihaknya sudah menerima pengiriman SPDP dari penyidik Polrestabes Surabaya pada hari Kamis (11/5/2021) lalu.

Baca Juga: Viral! Pemotor Bersenggolan dengan Mobil saat Melintas Berujung Penganiayaan

"SPDP perkara ART sudah kami terima. Dan akan diteliti sama jaksa yang telah ditunjuk," terang Muzaki kepada awak media, Senin (7/6/2021).

Saat ditanya terkait jaksa yang meneliti berkas atau menangani perkara di persidangan ialah Siska Christina. "JPU (Jaksa Penuntut Umum)-nya Siska," imbuhnya.

Baca Juga: Tak Terima Martabaknya Hanya Dibungkus Plastik, Pemuda Ini Hajar Pedagang Martabak

Seperti diketahui, kasus penganiyaan berawal dari Firdaus mengantarkan EAS ke lingkungan pondok sosial (Liponsos) Surabaya. Firdaus mengatakan jika asisten rumah tangganya tersebut mengalami gangguan kejiwaan. Namun saat dirawat petugas menemukan kejanggalan pada tubuh EAS yang mengalami banyak luka lebam.

Cilegon dalam

Dari situ korban mengaku dianiaya oleh majikannya bahkan dipaksa memakan kotoran kucing oleh sang majikan. Dihadapan penyidik kepolisian disebutkan bahwa motif tersangka melakukan penganiayaan tersebut lantaran merasa kesal atas pekerjaan rumah yang dilakukan oleh EAS.

Baca Juga: Teler Usai Tenggak Miras, 3 Buruh Proyek di Bali Aniaya Rekan Sendiri

EAS mulai bekerja di kediaman Firdaus sejak April 2020. Namun sejak memasuki Agustus EAS mengalami tindak kekerasan fisik yang berujung pada penahanan terhadap Firdaus.

Akibat perbuatannya, FF dijerat pasal berlapis yakni Pasal 44 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru