PINRANG – Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial AI (20), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, pembuat aplikasi undangan pernikahan yang digunakan menguras isi rekening para korban.
“Pembuat aplikasi ini sudah ditangkap oleh Tim Cyber Mabes Polri berdasarkan laporan korbannya,” kata Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Sutomo, Rabu (1/2).
Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
Sutomo mengatakan, AI membuat aplikasi untuk diperjualbelikan. Kemudian pembeli aplikasi itu bisa berbuat kejahatan menipu banyak korbannya.
“Jaringannya yang beli aplikasi tersebut. Sudah ada satu pelaku diamankan di Sumatera dan satu di Kabupaten Wajo. Saat ini kami sedang menangani perkaranya,” ujarnya.
Baca Juga: Waspada! Lagi-Lagi Muncul Aksi Penipuan Atasnamakan Sekda Kota Surabaya
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memperdaya korban untuk mengunduh aplikasi undangan, setelah itu pelaku menguras tabungan para korbannya.
Sutomo mengatakan, modus tersebut terjadi di beberapa daerah di Sulsel. Bahkan sudah ada korban yang melaporkan kejadian penipuan tersebut dengan kerugian puluhan juta.
Baca Juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum
“Korbannya yang melapor ada dua orang. Modus operandi dari kejahatan siber ini timbul karena adanya legal akses,” ungkapnya.
Sutomo mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini dan membongkar jaringan-jaringannya. Ia pun mengimbau masyarakat agar bijak bermedsos, tidak mudah tertipu dan tidak mudah terpengaruh apabila ada menawarkan atau menginformasikan sesuatu dari orang yang tidak dikenal melalui media sosial.
Editor : Redaksi