Pembuat Aplikasi Undangan Penipuan Berstatus Mahasiswa

PINRANG – Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial AI (20), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, pembuat aplikasi undangan pernikahan yang digunakan menguras isi rekening para korban.

“Pembuat aplikasi ini sudah ditangkap oleh Tim Cyber Mabes Polri berdasarkan laporan korbannya,” kata Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Sutomo, Rabu (1/2).

Baca Juga: Yadi Sembako Kehilangan Mobil dan Rumah, Guru Spiritual Sudah Dihubungi

Sutomo mengatakan, AI membuat aplikasi untuk diperjualbelikan. Kemudian pembeli aplikasi itu bisa berbuat kejahatan menipu banyak korbannya.

“Jaringannya yang beli aplikasi tersebut. Sudah ada satu pelaku diamankan di Sumatera dan satu di Kabupaten Wajo. Saat ini kami sedang menangani perkaranya,” ujarnya.

Baca Juga: Dibohongi Teman Sendiri, Raffi Kehilangan Motornya dengan Nopol  AG 2099 NU

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memperdaya korban untuk mengunduh aplikasi undangan, setelah itu pelaku menguras tabungan para korbannya.

Sutomo mengatakan, modus tersebut terjadi di beberapa daerah di Sulsel. Bahkan sudah ada korban yang melaporkan kejadian penipuan tersebut dengan kerugian puluhan juta.

Baca Juga: Berawal Mencuri Koper hingga Terungkap Dugaan Penipuan Umroh

“Korbannya yang melapor ada dua orang. Modus operandi dari kejahatan siber ini timbul karena adanya legal akses,” ungkapnya.

Sutomo mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini dan membongkar jaringan-jaringannya. Ia pun mengimbau masyarakat agar bijak bermedsos, tidak mudah tertipu dan tidak mudah terpengaruh apabila ada menawarkan atau menginformasikan sesuatu dari orang yang tidak dikenal melalui media sosial.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ada 5 Tersangka Baru gegara Korupsi

  JAKARTA-Kejagung tetapkan lima tersangka baru korupsi timah Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan …