Baca Juga: Teddy Minahasa Dituntut Mati, Ronald Talaway: Tidak Berdasarkan Fakta Sidang
SURABAYA (Realita)- Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penasihat hukum Terdakwa pun mengatakan siap melawan dakwaan tersebut.
Ronald Talaway, salah satu tim penasihat hukum Terdakwa mengatakan pihaknya sangat keberatan dengan adanya persidangan yang mendudukkan Teddy Minahasa sebagai Terdakwa.
"Menurut kami banyak hal yang dipaksakan secara sistematis, dakwaan pun akan kami uji melalui eksepsi yang akan kami sampaikan nanti," ujar Ronald, Kamis (2/2/2023) pagi.
Sebelumnya Ronald Talaway dari kantor hukum Pieter Talaway juga mengatakan perkara Jenderal Teddy Minahasa ini justru terjadi karena rencana penangkapan Linda alias Anita yang tidak dijalankan dengan baik oleh (mantan) Kapolres Bukit Tinggi.
“ Jadi apa yang dilakukan oleh Jenderal TM ini murni untuk umpan penangkapan terhadap Linda, tapi malah skenario itu tidak dijalankan dengan baik oleh Kapolres Bukit Tinggi,” ujar Ronald.
Perlu diketahui, Mabes Polri menyampaikan Irjen Teddy Minahasa sudah tidak ditempatkan di tempat khusus lagi. Mulai hari ini Teddy Minahasa ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba yang kini menjeratnya.
Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara selaku mantan anak buah Teddy Minahasa menjalani sidang perdana pada Rabu (1/2/2023) kemarin. Sidang pembacaan dakwaan Doddy itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimulai pukul 13.00 WIB.
"Rabu 1 Februari 2023, sidang pertama," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta.
Selain Doddy, 5 tersangka lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif juga menjalani persidangan kemarin.
Kasipidum Kejari Jakbar Sunarto mengatakan sidang tersebut bakal digelar secara tatap muka.
"Agenda pembacaan dakwaan secara offline (tatap muka) di PN Jakbar," kata Sunarto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (31/1/2023).
Sidang dengan nomor perkara 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt itu rencananya dilaksanakan di ruang sidang Utama Kusuma Atmadja sekira pukul 13.00 WIB.
Adapun pasal yang disangkakan kepada TM yakni Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun.ys
Editor : Redaksi