TUBAN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama aparat Pemerintah Kabupaten Tuban pada Kamis (2/2/2023) datang ke rumah Almarhum Triman di Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Tujuannya, menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal kepada ahli waris almarhum.
Mereka yang hadir di antaranya Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, Staf BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Kepala Bidang Seksi SDM & Umum Perhutani Jatirogo beserta jajarannya, dan Kepala Desa Karang Tengah.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Dalam kunjungan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan beragam manfaat program BPJS Ketenagakerjaan atas nama Almarhum Triman kepada ahli warisnya. Manfaat program ini diserahkan Kepala Bidang Seksi SDM & Umum Perhutani Jatirogo dengan didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro.
Almarhum Triman semasa hidupnya adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja Perhutani KPH Jatirogo ini terdaftar di 4 program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, Iman M.Amin, mengatakan, almarhum Triman meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Karena itu, manfaat kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan kepada ahli waris almarhum berupa JKK Meninggal sebesar Rp198.841.910,-, kemudian JHT sejumlah Rp38.018.820,-, dan JP Berkala Rp363.300,-/bulan.
Iman berharap jaminan sosial ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris almarhum, guna melanjutkan kehidupan yang lebih baik sepeninggal tulang punggung keluarga.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Menurutnya, ini merupakan bukti Negara hadir untuk menjamin kehidupan masyarakat yang mendapat musibah. Karena itu, dalam kesempatan ini Iman kembali menyampaikan pesan pada para pemberi kerja atau badan usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Juga bagi setiap pekerja, baik pekerja formal atau penerima upah (PU) maupun pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU), harus memastikan diri telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga bila mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia tidak sampai membuat ia dan keluarganya jatuh miskin.
Iman menambahkan, tujuan kehadiran pihaknya bersama aparat pemerintah daerah dan desa ini juga sebagai wujud kepedulian pemerintah daerah setempat kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Usai dari rumah keluarga almarhum Triman, kegiatan terus dilanjutkan dengan koordinasi tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di wilayah Pemerintahan Kabupaten Tuban. Koordinasi ini dipimpin Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro yang juga membawahi wilayah operasional BPJS Ketenagakerjaan Tuban.
Koordinasi terkait perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini juga diikuti Kepala Bidang Seksi SDM & Umum Perhutani Jatirogo beserta jajarannya, Staf BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro dan Tuban, serta Kepala Desa Karang Tengah.gan
Editor : Redaksi