SURABAYA (Realita) - Pemprov Jatim mengeluarkan Surat Edaran tentang imbauan work from home (WFH/kerja dari rumah) saat pelaksanaan Puncak 1 Abad Nahdlatul Ulama (NU) di Sidoarjo pada 7 Februari 2023 yang berlaku untuk wilayah aglomerasi Surabaya Raya.
Dalam SE Nomor: 800/1012/204.1/2023, diimbau WFH 100 persen bagi pegawai Pemprov Jatim dan sekolah tingkat SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK, hingga Sekolah Luar Biasa (SLB) saat pelaksanaan perayaan hari lahir 1 abad NU di Sidoarjo.
Baca Juga: Khofifah Sebut Prabowo-Gibran Seperti Sahabat Nabi, Timprov AMIN: Harus Dicabut
Untuk perangkat daerah atau unit kerja lainnya yang menyelenggarakan pelayanan langsung terhadap masyarakat, maka pelayanan bisa dilakukan secara daring. Sedangkan untuk pegawai yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan RSUD Jawa Timur, yang berada di Surabaya dan Aglomerasi, dapat mengatur mekanismenya sendiri sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Gubernur Jatim Resmikan Pintu Air Kuro di Lamongan
Sehingga jika terdapat perusahaan khususnya lingkup BUMN/BUMD di wilayah Surabaya dan sekitarnya, yang tetap melakukan sistem kerja dari kantor, maka pimpinan dilarang memberikan sanksi apabila pegawainya terlambat masuk kerja. Hal ini berlaku jika keterlambatan tersebut merupakan dampak dari perayaan Harlah satu Abad NU, seperti halnya terkena macet atau sejenisnya.
Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa Wisuda Ribuan Tahfidz di Lamongan
"Kalau aturan itu, khusus lingkungan pemprov Jatim. Kalau yang lainnya, mengikuti aturan di perusahaan masing-masing," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Senin (6/2/2023).ali
Editor : Redaksi