JAKARTA (Realita)- Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turun tangan menyelesaikan masalah dugaan pengambilalihan PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) dan lahan tambang yang dikuasainya oleh kelompok ZAS.
IPW meminta Mahfud MD untuk memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pelibatan aparat kepolisian dalam pengambilalihan PT CLM dan lahan tambang yang dikuasai perusahaan tersebut. Adapun lahan tambang dan kantor operasional PT CLM ini terletak di Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga: IPW Bersama TPDI Laporkan Kasus Pemotongan Honorarium Hakim Agung ke KPK
Sugeng menjelaskan, pentingnya pemanggilan Kapolri oleh Menko Polhukam karena adanya indikasi anak buahnya di lapangan mem-backing kelompok ZAS dalam mencaplok perusahaan tersebut.
“Mulusnya jalan kelompok ZAS dalam pengambilalihan secara fisik perusahaan tambang nikel PT CLM di lapangan pada 5 November 2022 mendapat bantuan aparat kepolisian di Polda Sulsel dan Polres Luwu Timur yang mengerahkan pasukan dalam jumlah cukup banyak,” kata Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tettulisnya di Jakarta. Kamis, (9/2/20223).
Menurutnya, adanya keterlibatan aparat kepolisian dalam indikasi pencaplokan PT CLM bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada. Hal ini pula pengambilalihan itu sendiri juga bertentang dengan hukum," terangnya.
Baca Juga: Aksi Premanisme Terjadi lagi di Diskusi Diaspora, IPW: Segera Proses Hukum!
Sugeng menjelaskan, hal itu harus dilakukan Menkopolhukam karena pengalihan perusahaan tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus melalui persetujuan menteri, dalam hal ini Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.
Secara rinci Sugeng menerangkan, “Dalam pasal 93A ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas menyebutkan bahwa badan usaha pemegang IUP atau IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan menteri.
Baca Juga: IPW Minta Satgas Judi Online Jangan Lip Service
Sementara, dalam pasal 10 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, pemegang IUP dilarang memindahtangankan IUP kepada pihak lain tanpa persetujuan dari menteri. Lalu di pasal 13 disebutkan badan usaha pemegang IUP dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan menteri.
“Peralihan saham pada badan usaha pemegang IUP berdasarkan pasal 14 juga diatur, sehingga secara substantif peralihan saham pada badan usaha pemegang IUP juga tidak boleh melanggar hukum dalam prosesnya. Sehingga, jika didalamnya terdapat kecacatan atau suatu hal yang melawan hukum, maka jelas hal itu bertentangan dengan PP tersebut,” pungkas Sugeng.tom
Editor : Redaksi