KAB.TANGERANG (Realita) - Camat Sindang Jaya Abudin mengajak kepala desa di wilayahnya untuk memahami alur tata cara pengusulan program pembangunan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). Sebab mekanismenya telah diatur dan harus diikuti.
Disampaikan Abudin, pertama, setiap desa mengusulkan sebanyak 10 usulan untuk dibahas di dalam Pra-Musrenbang ataupun Musrenbang, sehingga mengerucut menjadi 50 usulan hasil Musrenbang kecamatan yang harus diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Baca Juga: Musrenbang di Kelurahan Kebondalem, Fokus pada Pembangunan Darurat
“50 usulan tersebut, yang akan didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau kewenangan kabupaten. Sedangkan usulan kewenangan pusat dan provinsi tidak dibatasi jumlahnya,” jelas Abudin, kepada wartawan, di kantornya, Kamis (9 Februari 2023).
Dilanjutkan Abudin, sesuai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang diprioritaskan pada peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan peningkatan perekonomian.
Baca Juga: Pemkab Lamongan Tetapkan 7 Preferensi Pembangunan di 2024
Maka, proporsi (perbandingan) untuk usulan peningkatan kualitas SDM dan perekonomian masing-masing 30 persen dari usulan yang disampaikan. “Atau minimal 15 usulan,” jelasnya.
Lalu, ditegaskan Abudin, bahwa usulan harus diinput ke dalam aplikasi SIPD paling lambat 24 Februari 2023 mendatang.
Baca Juga: Bahas RKPD 2024, DPRD Ponorogo Beri Catatan Arah Pembangunan
Berikutnya, usulan bottom-up (dari bawah ke atas) hasil Musrenbang kecamatan akan diberikan pagu khusus dalam perencanaan penganggaran 2024.
Abudin menambahkan, penilaian terhadap proses Musrenbang akan didasarkan pada kriteria diantaranya, ketepatan waktu dalam penginputan usulan, kesesuaian usulan terhadap tema pembangunan 2024 yang sesuai proporsi.fauzi
Editor : Redaksi