Gagahi ABG 10 Kali, Penyalur TKW Ponorogo Dibui

PONOROGO (Realita)- Santoso alias Peno (44) warga Kelurahan Surodikraman Kecamatan Ponorogo ditangkap anggota Polres Ponorogo. Pasalnya, penyalur Tenaga Kerja Wanita (TKW) ini terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap TKW berinisial AS (16) anak dibawah umur. 

Kasus ini berawal ketika korban menghubungi tersangka yang kesehariannya menjadi penjual kopi ini, melalui WhatsApp untuk dicarikan pekerjaan sebagai  Asisten Rumah Tangga (ART). Usai berhasil mencarikan korban pekerjaan, Santoso tampaknya memanfaatkan bantuanya itu, untuk menjalin komunikasi intens dengan korban. 

Baca Juga: Dua Remaja di Lampung Selatan Setubuhi Gadis Sejak SD hingga SMP

" Tersangka Peno melancarkan gombalan bujuk rayu hingga AS terbuai. Lalu diajak liburan ke Ngebel. Tersangka melakukan tindakan cabul hingga menyetubui korban saat menginap di hotel, koran tidak bisa melawan karena hutang budi dengan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia, Senin (13/02/2023).

Nikolas menambahkan, selama berhubungan dengan Santoso, korban telah digagahi sebanyak 10 kali.  Terakhir, saat tindakan serupa dilakukan tersangka saat korban tengah bekerja di rumah majikanya. 

Baca Juga: Belum Ada Perkembangan Terkait Laporan Kasus Dugaan Pencabulan Oknum DPRD Depok

" Terakhir di sebuah kamar di rumah majikannya,’’ tambahnya. 

Cilegon dalam

Tersangka Santoso mengaku, untuk merayu korban, ia membelikan hadiah Seperti make up, baju, tas, serta uang jajan Rp 50 ribu setiap usai menyetubuhi AS. 

Baca Juga: Tukang Sampah Perkosa Siswi SMP yang Sedang Sakit, Pelaku Dihajar Massa

" Saya buka warung kopi di Jalan Subali. Dia WA saya dapat nomor dari teman minta dicarikan teman. Setelah main saya beri hadiah,’’ ungkapnya. 

Akibat perbuatannya, Peno terancam dibui paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru