JAKARTA (Realita) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dengan memeriksa dua orang saksi.
"Kami masih mengumpulkan alat bukti," ungkap Jampidsus Ali Mukartono di Jakarta, Selasa (08/06).
Baca Juga: Begini Kronologi Temuan 109 Ton Emas Ilegal yang Berlogo PT Antam
Dalam penyelidikan ini, tim penyidik meminta keterangan dua orang saksi yang berasal dari pihak swasta, yakni Yudhi Aaron selaku staf Pengelola Kendaraan PT Prolindo Cipta Nusantara.
Saksi kedua, bernama Ruddy Sutedja selaku Direktur PT Bangun Karya Pratama Lestari. Kedua saksi diperiksa dalam rangka penyidikan.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi pada hari Senin (07/06) di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta.
Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Timah, Instagram Crazy Rich Helena Lim Langsung Di-private
Penyidikan dilakukan terkait dengan dugaan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji pada Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2011 sampai dengan 2016.
Penyidikan perkara tersebut, kata Ali, ditangani langsung Direktur Penyidikan Jampidsus.
Baca Juga: Kejagung Didorong Ungkap Kasus Pencucian Emas Budi Said
Menurut dia, penyidikan ini berdasarkan informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT), bukan dari pengaduan masyarakat.
"Kami mengecek dari informasi PPATK, saat ini masih pengumpulan data," ujar Ali. hrd
Editor : Redaksi