Debt Collector yang Maki-Maki Polisi saat Rampas Mobil Ditangkap, 1 Lari ke Ambon

JAKARTA– Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melarang debt collector merampas kendaraan di jalan tanpa mekanisme yang berlaku.

Sebab, penarikan kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) fidusia.

Baca Juga: Ojol vs Debt Collector Bentrok di Bandung

“Harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (23/2).

Hengki menegaskan, bahwa pihaknya akan menangkap premanisme di wilayah hukumnya, DKI Jakarta.

“Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta,” jelas mantan Kapolres Jakarta Pusat ini.

Sebelumnya diberitakan, debt collector melakukan penarikan paksa mobil milik selebgram Clara Shinta yang berujung anggota Bhabinkamtibmas dibentak-bentak.

Baca Juga: Lagi, Debt Collector Pemaki Polisi Ditangkap, Kali Ini Bernama Bryan

Kata Hengki, pihaknya telah menangkap debt collector itu.

“Ya, ada yang sudah kita amankan dan akan segera kita rilis,” ungkapnya.

Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Pelaku dikabarkan pulang ke kampung halamannya di Saparua, Ambon.

Baca Juga: Debt Collector yang Pakai Kaos Lorek Biru Putih, Ditangkap Polisi saat Tidur

“Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua, Ambon,” pungkas Hengki.

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru