Berani Maki-Maki Polisi, Debt Collector Ini Ternyata Berstatus Residivis

JAKARTA - Polisi masih memburu empat debt collector yang memaki polisi saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta. Salah satu debt collector tersebut ialah residivis atau mantan narapidana.

"Erick Johnson Saputra Simangunsong, kalau di media sosial itu yang garis-garis biru. Dan ternyata yang bersangkutan ini adalah residivis," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga: Lagi, Debt Collector Pemaki Polisi Ditangkap, Kali Ini Bernama Bryan

Dia mengatakan debt collector yang memakai kaus belang putih-biru tersebut pernah dipenjara terkait kasus penganiayaan di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng).

Berdasarkan data di situs Mahkamah Agung (MA), Erick terjerat kasus penganiayaan pada Sabtu (23/9/2017) dini hari. Erick dinyatakan bersalah karena melakukan penganiayaan terhadap pria hingga mengalami sejumlah luka.

Pria tersebut terekam jelas dalam video yang viral di media sosial (medsos) saat hendak menarik paksa mobil Clara Shinta. Dia juga sempat membentak-bentak bahkan bertindak kasar kepada anggota polisi yang menenangkan situasi dan berupaya mencari solusi.

Baca Juga: Debt Collector yang Pakai Kaos Lorek Biru Putih, Ditangkap Polisi saat Tidur

Sementara tiga orang lain yang masih diburu berinisial BL, YM, dan YH. Hengki meminta keempat orang tersebut menyerahkan diri.

Dia menegaskan perbuatan debt collector yang viral itu merupakan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Ambil Paksa Kendaraan di Jalan, Kapolres Madiun Kota: Tindak Tegas Debt Collector

"Walaupun yang bersangkutan membawa surat perintah tugas dan sebagainya, itu menjadi instrumental delik alat kejahatan karena yang terjadi adalah paksaan dan ancaman kekerasan," ujar dia.

Dia mengatakan akan memasukkan keempat orang tersebut ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan fotonya disebar ke semua kantor polisi.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru