JAKARTA- Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo, 20 tahun, anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka kekerasan terhadap anak dan juga penganiayaan terhadap D.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary mengatakan kekerasan ini terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 pada pukul 20.30 WIB di di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Ulujami, Jakarta Selatan.
Ade Ary menjelaskan kasus penganiayaan ini bermula ketika AGH, 15 tahun memberikan kabar kepada tersangka MDS, 20 tahun tentang perilaku yang tidak mengenakan yang dilakukan korban D, 17 tahun, kepada dirinya.
Ade menjelaskan bahwa beberapa hari sebelumnya, tersangka mencoba untuk mengonfirmasi perbuatan tersebut kepada D. Akan tetapi, korban tidak merespons.
Kemudian pada tanggal 20 Februari, AGH menghubungi lagi korban dan menyatakan ingin membagikan kartu pelajar milik korban. Kemudian korban menyampaikan bahwa ia sedang berkunjung ke rumah temannya, saudara R.
Selanjutnya, Tersangka MDS bersama dengan AGH dan S mendatangi korban dan menghubungi korban untuk keluar. Kemudian tersangka berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar, mengarah ke sebelah rumah dari Bapak R dan Ibu N. Setelahnya, pelaku membawa korban ke belakang mobil tersangka, Jeep Rubicon untuk mengonfirmasi perbuatan tidak baik yang dilakukannya pada AGH.
MDS lantas melakukan kekerasan terhadap D. Korban memperoleh kekerasan di kaki, perut, dan kepala yang dilakukan oleh pelaku menggunakan tangannya.
“Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan terhadap anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. kemudian pelaku menendang perut korban,” kata Ade.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi. Yakni saudari AGH yang merupakan mantan pacar korban yang saat ini menjadi teman dekat MDS. Kemudian, saudara SR yang merupakan teman MDS. Lalu Bapak R dan Ibu N sebagai pemilih rumah yang disinggahi oleh korban sebelum korban bertemu dengan tersangka.
"Kemudian pelapor yang merupakan paman dari korban yang sudah dimintai keterangan juga,” kata Ade. Korban diketahui sebagai anak pengurus GP Ansor.
Berdasarkan data yang ada, keterangan saksi, serta barang bukti, maka pada 21 Februari 2022 pelaku MDS ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Pelaku dikenakan pasal 76C juncto pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Baca Juga: Segera Diadili, Mario Dandy Tersenyum sambil Lambaikan Tangan
Agnes dan David saat masih pacaran.
Ade menyatakan akan mengusut tuntas kasus penganiayaan secara prosedural, proporsional, dan berdasarkan SOP yang berlaku.kep
Baca Juga: Soal Rubicon, Mario Dandy Bantah Itu Miliknya
Editor : Redaksi