PONOROGO (Realita)- Setelah lama di meja penyelidikan Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Kasus dugaan pungli pengurusan segel tanah untuk pengajuan program Pencatatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 Desa/Kecamatan Sawoo kini memasuki babak baru.
Ini setelah jajaran Adhiyaksa Bumi Reog itu, resmi menaikan status penanganan kasus ini ke tahap penyedikan. Kini kasusnya resmi ditangani Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan.
Baca Juga: Usai Kades, 5 Kasun Sawoo Nyusul Jadi Tersangka Kasus Pungli PTSL Ponorogo
Kasi Pidsus Kejari Ponorogo Agus Kurniawan, mengatakan status penyidikan kasus dengan korban 83 orang ini telah dinaikan ke tahap penyidikan sejak 22 Februari 2023 kemarin. Artinya dalam kasus ini ditemukan tindak pidana pungli yang diduga dilakukan sejumlah perangkat desa Sawoo.
" Fungsi penyidikan selain mengumpulkan bukti-bukti, juga untuk mencari siapa tersangkanya," ujarnya, Jumat (24/02/2023).
Wawan panggilan akrab Agus Kurniawan mengaku, dalam proses penyelidikan kejaksaan telah memanggil 21 orang, baik meliputi Kepala Desa Sawoo Saryono, perangkat desa, dan sejumlah korban dugaan pungli yang melaporkan kasus ini.
Baca Juga: 2 Perangkat Desa Jadi Tersangka Kasus Pungli PTSL di Ponorogo, Kejaksaan:Mereka Aktif
" Tahap penyidikan kita akan panggil lagi. Ada pengembangan, dan pemeriksaan lebih detail lagi," akunya.
Wawan merinci, dari 83 korban yang berhasil ditemukan Kejaksaan, perhitungan estimasi kerugian versi Kejaksaan mencapai Rp 215 juta.
" Kerugian yg dihitung sementara, dari 83 orang sebanyak Rp 215 juta. Itu Untuk Biaya pengurusan segel tanah. Biaya kisaran Rp 1 juta sampai Rp 27 juta," rincinya.
Baca Juga: Viral Iuran SMPN 1 Ponorogo untuk Beli Mobil, Kasek Mengundurkan Diri
Wawan mengaku, dalam kasus ini pihanya menerapkan Pasal 12 huruf E Undang-Undang tindak pidana korupsi.
" Mengenai pungli. Jadi penyelenggara negara yang dengan sengaja menarik biaya untuk menguntungkan diri sendiri," pungkasnya.znl
Editor : Redaksi