SURABAYA (Realita)- Liem Benny Bendatu sebagai pemohon PKPU (Kreditor) PT. Lelewatu Sumba Archipelago perkara Nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby mengaku dirugikan dengan sikap ketua majelis yang menyidangkan perkara tersebut. Pasalnya hakim pengawas dan ketua majelis hakim tidak sepaham dalam pemikiran.
Menurut Liem dalam sidang pada tanggal 21 Februari 2023 ternyata permohonan usul penggantian kurator telah dicabut dan tidak diajukan bukti dari Hakim Pengawas yang bersangkutan, tetapi anehnya Ketua Majelis ngotot agar agenda sidang selanjutnya adalah pembuktian pihak Termohon (Kurator), yang seharusnya menurut hukum acara karena permohonan dicabut seharusnya Ketua Majelis Hakim membacakan penetapan pencabutan perkara, dan menghentikan pemeriksaan perkara.
Baca Juga: Sidang PKPU UD Sinar Jati, Debitur Menilai Pencabutan Kuasa Para Kreditur Tidak Sah
"Saya sebagai pencari keadilan sangat dirugikan karena piutang saya sudah lama tidak kembali karena proses pemberesan harta pailit yang diupayakan untuk digagalkan oleh sikap Ketua Majelis Hakim sendiri yang cenderung memihak debitor pailit”, ujarnya kepada awak media.
Lebih lanjut Liem mengatakan, akan mengadukan hal ini ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I dikarenakan dalam kode etik dan perilaku hakim sudah jelas bahwa hakim dilarang menunjukan sikap memihak dalam persidangan.
Akankah Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I., Komisi Yudisial, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, dan Ketua Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya memeriksa dan menjatuhkan saksi terhadap sikap aneh dan melanggar hukum acara perdata yang diduga dilakukan Ketua Majelis Hakim Dr. Sutarno, SH., MH. yang sebelumnya pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis tersebut?
Penelusuran Penyidikan Pemalsuan Surat dan Kreditor Fiktif di Polrestabes Surabaya. Setelah awak media memperoleh informasi dari salah satu kreditor kalau adanya penyidikan Laporan Polisi No. LP/B/359/III/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 5 Maret 2022 tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan Tindak Pidana Dalam Proses Kepailitan di Polrestabes Surabaya, awak media mencoba menelusurinya dan didapati telah dilakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Kompol Dr. Edy Herwiyanto, SH., M.Kn. Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Sidang CV Kurnia Jaya Garment, Saksi Sebut Dirinya Tidak Pernah Ajukan PKPU
Namun secara resmi hasilnya sampai saat ini belum diberikan oleh Penyidik kepada pihak pelapor padahal setelah awak media mengkonfirmasi kepada pihak pelapor memang bocorannya adalah dihentikan penyidikannya atas pesanan pihak - pihak tertentu, tetapi syaratnya Albert Riyadi Suwono, SH., M.Kn., MH. kurator yang membuat laporan polisi harus diganti kepada Tiur Henny Monica, SH., BKP., CRA., kurator yang diusulkan para kreditor yang diduga fiktif/terlapor untuk melemahkan materi penyidikan nantinya.
Skenario ini mulai terkuak ketika didapati jejak digital dalam akun media social facebook milik Tiur Henny Monica yang mengakui kalau lelewatu (debitor) adalah kliennya yang di-visit pada tanggal 16 Desember 2022 yang lalu, padahal kurator berdasarkan Pasal 15 UU Kepailitan harus independent dan tidak memiliki benturan kepentingan baik dengan debitor pailit maupun para kreditor.
Awak media mencoba menghubungi Sdr. Albert Riyadi Suwono sebagai Saksi Pelapor yang juga Wakil Sekjen DPP Peradi Pergerakan dan mitra jaringan IPW (Indonesian Police Watch) di Jawa Timur untuk menanyakan perkembangan kasus ini.
Baca Juga: Sidang Permohonan PKPU CV Karunia Jaya Garment, Ada Dugaan Tanda Tangan Palsu
“Saya memang sudah memperoleh SP2HP dan dijanjikan akan diberitahukan hasil gelar perkara, tapi sampai saat ini tidak pernah ada pemberitahuan resminya, dan tidak pernah ada STP penyitaan barang bukti padahal sudah sidik, mungkin bisa ditanyakan kepada Pak Kapolrestabes atau Kasatreskrimnya atau penyidiknya namanya Anton Unit Tipidter, ada apa hasil gelar tidak diberitahukan ke pelapor, apakah mau direkayasa perkaranya?” kata Albert.
"Kami mendorong Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menurunkan Tim Itwasum Polri, Tim Divisi Propam Polri dan Tim Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri untuk memeriksa penyidik yang bersangkutan agar penyidikan tersebut segera ditetapkan tersangkanya karena penyimpangan kewenangan penyidik sangat rawan ketika ada pesanan-pesanan dari pihak tertentu," pungkas Albert.ali/ys
Editor : Redaksi