Kuasa Hukum: Putusan Hakim Tegaskan Jawa Pos Tak Punya Utang pada Dahlan Iskan

SURABAYA (Realita)– Kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menyambut positif putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan. Menurutnya, putusan ini menegaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan Dahlan tidak terbukti dan justru berpotensi mencemarkan nama baik Jawa Pos.

Dalam putusan perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby yang dibacakan pada 12 Agustus 2025, majelis hakim menilai Jawa Pos tidak memiliki utang, baik kepada Dahlan Iskan maupun kepada pihak lain seperti perbankan dan perusahaan swasta. Klaim adanya utang dividen Rp54,5 miliar sejak 2003 hingga 2016 juga terbukti tidak benar, karena seluruh dividen telah dibayarkan sah melalui RUPS dan ditransfer langsung ke rekening Dahlan.

“Dalil-dalil keliru dan menyesatkan tersebut dapat berpotensi mencemarkan nama dan citra baik PT Jawa Pos, sehingga menimbulkan kerugian akibat perbuatan melawan hukum,” tegas Sajogo di Surabaya, Kamis (21/8/2025).

Sajogo menilai langkah hukum yang ditempuh Dahlan dan tim kuasa hukumnya menunjukkan iktikad yang tidak baik, apalagi majelis hakim juga menemukan adanya dugaan pelanggaran etika profesi advokat terkait pengajuan bukti laporan keuangan Jawa Pos dalam sidang.

Meski kecewa, Sajogo menegaskan bahwa Jawa Pos tetap menghormati jasa para pendahulu perusahaan, termasuk Dahlan Iskan. Namun, ia menekankan perusahaan tidak bisa menoleransi tindakan hukum yang merugikan.

“PT Jawa Pos tidak dapat memberikan toleransi terhadap tindakan yang dilandasi iktikad tidak baik. Kami akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan bila diperlukan,” pungkasnya.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Truk vs Truk, Tiga Korban Terjepit Kabin

BATU AMPAR (Realita) -Kecelakaan lalu lintas melibatkan truk PS dan tronton terjadi di ruas jalan nasional di Desa Jilatan Alur, Kecamatan Batu Ampar, …