Sidang Kepailitan PT MBC Diwarnai Perdebatan, Beryl: Aturan Sudah Jelas, Kenapa Tak Diterapkan

SURABAYA (Realita)- Sidang kepailitan PT Mahkota Berlian Cemerlang (MBC) kembali digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/2/2025). Sidang kali ini diwarnai perdebatan sengit antara para kreditur, terutama terkait pendaftaran piutang Bank Victoria yang dinilai tidak sesuai aturan.

Kurator dalam sidang tersebut sempat menyampaikan laporan dan menjelaskan alasan diakomodasinya piutang Bank Victoria, meskipun pengajuan klaim tersebut telah melewati tenggat waktu yang ditetapkan. Namun, para kreditur konkuren menolak keputusan tersebut dengan merujuk pada pasal 133 UU Kepailitan.

Beryl Cholif Arrachman, perwakilan tim kuasa hukum kreditur konkuren menegaskan, aturan dalam pasal 133 UU Kepailitan seharusnya diterapkan secara konsisten. “Pasal 133 UU Kepailitan sudah jelas, lalu mengapa tidak diterapkan?” tegas Beryl.

Selain itu, kreditur juga menilai Bank Victoria tidak menunjukkan itikad baik dalam bernegosiasi. Bank hanya menawarkan 10 persen dari nilai piutangnya untuk dibagi kepada sekitar 700 kreditur konkuren, termasuk pembeli unit Apartemen Puricity yang sudah mengalami kerugian besar.

“Pembeli unit Apartemen Puricity sudah kehilangan uang dan harapan memiliki hunian. Kini, Bank Victoria justru mendaftarkan piutangnya yang telah melewati batas waktu lebih dari satu tahun, tetapi tetap diakomodasi. Ini tentu semakin merugikan kreditur konkuren,” tambahnya.

Para kreditur juga mempertanyakan sikap kurator yang dinilai tidak tegas terhadap Bank Victoria, terutama dalam mengamankan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Apartemen Puricity. Menurut Pasal 98 UU Kepailitan, sertifikat tersebut seharusnya diamankan sebagai bagian dari harta pailit. Namun, hingga kini, SHGB tersebut masih dikuasai oleh Bank Victoria.

“Kurator seharusnya segera mengambil langkah hukum untuk mengamankan SHGB Apartemen Puricity. Jika tidak berani bersikap tegas, lebih baik mengundurkan diri, sebagaimana yang diminta oleh para kreditur,” tegas Beryl.

Di akhir sidang, hakim pengawas Taufan Mandala menyatakan akan mempelajari lebih lanjut keberatan para kreditur sebelum mengambil keputusan terkait pendaftaran piutang yang melewati batas waktu. Ia juga mengumumkan bahwa dirinya akan mengundurkan diri sebagai hakim pengawas karena mendapat tugas baru di pengadilan lain.

Para kreditur berharap keputusan yang diambil hakim pengawas nantinya benar-benar berlandaskan hukum dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu. Selain itu, kreditur juga menuntut transparansi dalam proses kepailitan agar keadilan dapat ditegakkan.Yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Tamparan Berujung Tembakan di Leher

AGRESTE (Realita)- Seorang pria ditembak mati di dalam sebuah bar di São Caetano, di wilayah Agreste, Pernambuco. Kejahatan itu terekam oleh kamera keamanan; …