Aniaya Dengan Tongkat Baseball, Willem Fredick Divonis 4 Bulan Penjara

SURABAYA (Realita)- Willem Fredick Marjugana terdakwa penganiayaan menggunakan tongkat baseball divonis 4 bulan penjara. Willem dinyatakan terbukti melanggar pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Djuanto SH.MH menyatakan, terdakwa Willem Fredick Marjugana terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan di ancam dalam dakwaan tunggal Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Tak Terima Martabaknya Hanya Dibungkus Plastik, Pemuda Ini Hajar Pedagang Martabak

"Mengadili, menyatakan terdakwa Willem Fredick Marjugana terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan dengan pidana penjara kepada terdakwan selama 4 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," katanya diruang Sidang Sari 2 PN Surabaya. Selasa (28/02/2023).

Hal yang memberatkan, sambung hakim Djuanto perbuatan terdakwa sudah mengakibatkan Rafael Tanagani mengalami memar.

"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum dan korban Rafael Tanagani sudah memberikan maaf" sambungnya.

Usai mendengar putusan, jaksa penuntut dan kuasa hukum dari terdakwa menyatakan sikap menerima putusan dari majelis hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 bulan penjara.

Untuk diketahui, kasus ini berawal pada Kamis 3 November 2022 sekitar pukul 10.19 WIB, terdakwa memundurkan mobil Audy A4nya No.Pol L-1934-AAG hendak keluar dari parkiran Indomart Point, Jalan Mojopahit No.01 Keputran Kota Surabaya.

Baca Juga: Teler Usai Tenggak Miras, 3 Buruh Proyek di Bali Aniaya Rekan Sendiri

Bersamaan itu, mobil yang dikendarai Rafael Tanagani dkk juga hendak keluar dari tempat parkiran yang sama. 

Cilegon dalam

Melihat itu, mobil yang ditumpangi Rafael Tanagani berhenti untuk mempersilahkan mobil yang dikendarai terdakwa keluar lebih dulu. Disitulah terjadi perdebatan yang berujung pada aksi pemukulan dengan menggunakan tongkat Baseball yang dilakukan Terdakwa terhadap Rafael Tanagani.

Berdasarkan Visum Et Repertum No. 739/XI/KES.3/2022/Rumkit yang dibuat oleh dr. Nungky Nadya Kusuma dari Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, pipi kanan saksi Rafael Tanagani mengalami luka memar disertai bengkak warna merah ukuran tujuh sentimeter kali lima sentimeter.

Masih berdasarkan Visum Et Repertum, Luka tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan dengan kekerasan tumpul. (Han)Sebelumnya, Kamis 3 November 2022 sekitar pukul 10.19 WIB, terdakwa memundurkan mobil Audy A4nya No.Pol L-1934-AAG hendak keluar dari parkiran Indomart Point, Jalan Mojopahit No.01 Keputran Kota Surabaya.

Baca Juga: Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Jaka Pralutfianto Divonis 6 Bulan Penjara 

Bersamaan itu, mobil yang dikendarai Rafael Tanagani dkk juga hendak keluar dari tempat parkiran yang sama. 

Melihat itu, mobil yang ditumpangi Rafael Tanagani berhenti untuk mempersilahkan mobil yang dikendarai terdakwa keluar lebih dulu. Disitulah terjadi perdebatan yang berujung pada aksi pemukulan dengan menggunakan tongkat Baseball yang dilakukan Terdakwa terhadap Rafael Tanagani.

Berdasarkan Visum Et Repertum No. 739/XI/KES.3/2022/Rumkit yang dibuat oleh dr. Nungky Nadya Kusuma dari Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, pipi kanan saksi Rafael Tanagani mengalami luka memar disertai bengkak warna merah ukuran tujuh sentimeter kali lima sentimeter.

Masih berdasarkan Visum Et Repertum, Luka tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan dengan kekerasan tumpul.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru