JAKARTA (Realita)- Lambatnya penetapan tersangka pada dugaan korupsi Pembangunan Mesin Saringan Sampah Otomatis Di Rumah Pompa Bulak Cabe dan Bukit Gading Raya, TA 2021 yang dikerjakan CV. Mega Jaya Teknindo (CV. MJT) dengan nilai penawaran sekitar Rp. 12,4 miliar atau 96,5 % dari HPS, di Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara (Sudin SDA Jakut), yang ditangani pihak Polres Metro Jakarta Utara, kini menjadi perhatian publik.
Laporan dugaan korupsi yang disampaikan kepada Kapolres Metro Jakarta Utara akhir tahun 2021 lalu, sempat membuat pihak Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 Tipikor LAI) selaku pelapor geram, hingga melaporkan Kapolres ke Kadiv Propam dan Irwasum Mabes Polri dengan dugaan tidak merespon laporannya.
Baca Juga: Tak Terlihat Papan Proyek, Pemeliharaan Kelurahan Kalitimbang Cibeber Menuai Sorotan
Saat dikonfirmasi, Ketua Tim Tipidkor Polres Jakut, Aiptu Beben Lius, SH dan Anggota Tim nya Brigadir Daulat Topan R.C, SH dan Briptu Mutiara Ayu Rahmawati, SH menjelaskan, lambatnya penetapan tersangka karena pihaknya hingga saat ini masih berkerja optimal memintai keterangan dari berbagai pihak yang terkait, guna melengkapi unsur-unsur yang terjadi, siapa yang terlibat, hingga menghitung berapa jumlah nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
“Benar, penetapan tersangka yang rencana kita jadwalkan Desember dan Januari lalu tidak dapat terlaksana karena beberapa kendala. Kami meminta semua pihak terkait mau koperatif memberikan kesaksiannya. Kami optimis bisa maksimal menangani perkara ini,” jelas Beben Lius, yang mengakui perkara tersebut juga diawasi pihak Mabes Polri.
Ketua BP2 Tipikor LAI, Agustinus P.G, SH selaku pelapor mengatakan, semua pihak untuk memberikan dukungan dan mengawasi perkara tersebut. Pihaknya juga mendesak Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan jajarannya untuk serius memberikan perhatiannya guna cepat ditetapkannya para tersangka yang menurutnya proses penanganannya sudah berlarut-larut.
Baca Juga: Proyek DAK Fisik SDN Rancakelapa 1 Panongan, Diduga Tak Terlihat di LPSE
“Keseriusan Polri dalam hal ini Polres Metro Jakarta Utara menangani perkara ini patut dipertanyakan. Lambatnya penetapan tersangka jangan sampai ada pihak yang mengintervensi, penyidik harus tetap menjaga integritasnya. Sebelum proyek dilaksanakan, kami telah menghimbau Kasudin Adrian Mara Maulana dan jajaran terkait untuk menghentikannya, namun lantaran adanya dugaan gratifikasi dari pelaksana, pekerjaan terus dilaksanakan,” jelas Agus, Selasa (28/02/2023).
Ini proyek arogansi, jelas Agus, bukan karena kebutuhan tetapi karena kemauan. Pihaknya menuding penganggaran, perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, penagihan hingga adanya dugaan memonopoli seluruh pekerjaan saringan sampah rotary oleh pihak PT. TRI JAYA PRESISI (PT TJP) dan kelompoknya di jajaran SDA DKI Jakarta, yang patut untuk dibuktikan kebenarannya berdasarkan data yang pihaknya miliki.
Hingga saat ini, Kepala Sudin SDA Jakut Adrian Mara Maulana, Kepala Seksi, Frans Siahaan, Ketua Pokja 18, Deny Yusdan dan Direktur PT TJP, Temy saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan terkait pemeriksaan pihak Tim Tipidkor Polres Jakut.
Baca Juga: Kerjakan Sendiri Proyek dengan Pinjam Bendera, Sekertaris DPR Ditahan
Hasil penelusuran pada portal LPSE DKI Jakarta, PT. TRI JAYA PRESISI selaku pensuplai saringan sampah, di Sudin SDA Jakut pernah mengerjakan Pengadaan Dan Pemasangan Rotary Screen Inlet Pompa - Tender Ulang, TA. 2019 dengan nilai penawaran Rp. 11.956.771.233,00 (92,9 persen dari HPS). Pembangunan Rotary di Rumah Pompa Dewa Ruci dan Muara Angke TA. 2020 dengan nilai penawaran Rp. 11.144.755.538,40 (98,3 persen dari HPS).
Anehnya, Proyek Saringan Sampah Rotary TA. 2021 yang kini ditangani oleh pihak Polres Jakut, dimenangkan dan dikerjakan CV. Mega Jaya Teknindo (CV. MJT) dan mendapatkan dukungan dari PT. TRI JAYA PRESISI. Tak hanya itu, pengalaman CV. MJT juga diduga palsu, lelang seakan formalitas saja. Patut diduga CV. MJT hanya meminjamkan perusahaan saja namun yang melaksanakannya PT. TRI JAYA PRESISI.fauzi
Editor : Redaksi