JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai apa yang dilakukan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo diduga menggunakan nama orang lain atau nomine untuk menyembunyikan harta kekayaannya merupakan modus yang biasa digunakan oleh koruptor. Selain menggunakan nomine, para koruptor biasanya juga disebut kerap menggunakan identitas palsu.
"Memang modus prilaku korupsi yang selalu terjadi adalah mengaburkan kepemilikan harta kekayaan dengan menggunakan nomine, bahkan identitas palsu," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Baca Juga: Soal Rubicon, Mario Dandy Bantah Itu Miliknya
Hal ini, kata Ivan, biasa dilakukan oleh koruptor untuk menyembunyikan harta kekayaannya tersebut yang diperoleh secara ilegal dengan harapan tidak terlacak.
"Dengan maksud membuat kepemilikan harta seolah-olah milik orang lain namun sebenarnya dia adalah Benefial Ownership (BO) dari harta kekayaan tersebut," jelas Ivan.
Sebelumnya, KPK menyebut Rafael diduga menggunakan banyak nomine atau nama orang lain untuk menyembunyikan harta kekayaannya. Nominal harta kekayaan Rafael yang diduga menggunakan nomine ini nilainya cukup besar.
"Gede-lah (nilainya). Beberapa yang saya tahu itu terkait nama orang," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Beberapa harta kekayaan atau aset Rafael yang diduga menggunakan nomine ini berupa tanah hingga properti. KPK mengklaim telah mengirim tim untuk menelusuri aset-aset tersebut.
"Timnya kemarin cerita ya, itu beberapa pakai nomine (atas nama orang lain). Properti semua banyak di Yogyakarta," ungkap Pahala.
Karena dugaan mengatasnamakan orang lain itu, lanjut Pahala, Rafael percaya diri saat diklarifikasi KPK pada Selasa (1/3/2023) kemarin. Sebab semua harta kekayaan yang atas namanya sendiri tercantum di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Baca Juga: Nilai Pencucian Uang Rafael Alun Hampir Rp 100 Miliar
"Ya PD-lah, semuanya di-laporin. Ini saya sekarang nih ngecek ke semua jaringan yang kami punya, semua sudah dilapor. PD enggak dia kaya gitu? PD dia," jelas Pahala.
Salah satu harta kekayaan Rafael yang diduga menggunakan nomine yakni mobil Jeep Rubicon.
Dari hasil penyelidikan KPK, ditemukan fakta bahwa Jeep Rubicon yang sempat digunakan Mario Dandy Satriyo (20) anak Rafael saat menganiaya David (17) tercantum kepemilikannya atas nama Ahmad Saefudin, warga Mampang, Jakarta Selatan.
Pahala mengemukakan berdasar hasil penelusuran, Ahmad merupakan pegawai kebersihan atau cleaning service.
Baca Juga: Kasus Rafael Alun, KPK Bidik Siapapun yang Terlibat
"Waktu tim ku ke lapangan fakta ini sudah kami dapatkan," kata Pahala dihubungi wartawan, Jumat (3/1/2023).
Sementara menurut klaim Rafael saat diperiksa KPK Jeep Rubicon itu diakui milik kakaknya. Awalnya Rafael berdalih membelinya dari Ahmad, kemudian dijual ke kakaknya. Namun menurutnya kendaran itu belum balik nama, di STNK dan BPKB masih tertulis nama Ahmad.
Pahala menyatakan tetap akan melakukan penelusuran untuk memastikan pengakuan Rafael yang merupakan pejabat pajak Kementerian Keuangan.
"Kami sedang lihat transaksi keuangan pada saat beli/jualnya," pungkasnya.su
Editor : Redaksi