JAKARTA- Penyidik Unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan terhadap perempuan AG (15), pelaku anak di kasus Mario Dandy. Usai pemeriksaan selama 6 jam, penyidik memutuskan untuk menangkap dan menahan AG.
"Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga: Kubu David Berharap AG Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan
AG ditahan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial. AG ditahan selama 7 hari.
"Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila tidak cukup akan diperpanjang 8 hari oleh pihak kejaksaan," katanya.
Baca Juga: AG Dituntut 4 Tahun, Orang Tua David Ozora Apresiasi Jaksa
AG diperiksa selama 6 jam sebagai pelaku anak di kasus Mario Dandy. Pemeriksaan AG dilakukan dengan pendampingan dari Bapas hingga KemenPPPA.
Hengki mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kenyamanan AG. Dalam artian, agar hak-hak AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tetap terpenuhi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Baca Juga: Kajati DKI Jakarta Pastikan Mario dan Shane Tidak Dapat RJ
"Artinya menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang diatur dalam siatem peradikan anak. Didampingi lawyer, Bapas Jaksel dan untuk menjamin pemenuhan hak anak kami didampingi tim dari KemenPPPA dalam rangka pendampingan psiko sosial menjamin pemenuhan hak anak," pungkasnya.ik
Editor : Redaksi