SUMENEP (Realita) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan mulai membahas rancangan peraturan daerah (raperda) pada bulan ini.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep, setidaknya ada tiga raperda yang akan dibahas di bulan Maret 2023 ini.
Baca Juga: Sederet Bukti Konkret Pembangunan Infrastruktur Era Achmad Fauzi
Ketiga Raperda dimaksud ialah Raperda tentang Pajak dan Retribusi; Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Maret ini ada dua agenda. Pertama, pembahasan LKPJ bupati, dan kedua, pembahasan tiga raperda,” ujar Wakil Ketua DPRD Sumenep H. Faisal Muhlis.
Pembahasan tiga raperda itu akan dimulai dengan rapat paripurna tentang nota penjelasan bupati pada 13 Maret 2023, yang kemudian dilanjutkan dengan rapat penyusunan pandangan umum (PU) fraksi-fraksi terhadap tiga raperda tersebut.
Baca Juga: Emak-emak di Kecamatan Rubaru Deklarasi Dukung Pasangan Fauzi-Kiai Imam di Pilkada Sumenep
“Lalu, keesokan harinya, kami kembali gelar paripurna dengan agenda penyampaian PU fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda,” katanya.
Sementara rapat paripurna penyampaian jawaban bupati terhadap PU fraksi-fraksi dijadwalkan pada Kamis, 16 Maret 2023. Di hari itu juga akan dilaksanakan pembentukan panitia khusus (pansus) pembahasan tiga raperda.
Baca Juga: Pengasuh Ponpes Mambaul Ulum Batu Ampar Serukan Menangkan Pasangan Fauzi-Kiai Imam
“Semoga tidak ada kendala sehingga pansus bisa melaksanakan pembahasan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” harapnya.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan Bamus DPRD Sumenep, pansus yang telah terbentuk akan mulai melaksanakan pembahasan terhadap tiga Raperda tersebut sejak 29 Maret hingga 14 April 2023.haz
Editor : Redaksi