LEBAK (Realita) - Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Provinsi Banten minta Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau kembali pengakatan Didik Farkhan Alisyahdi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten yang baru yang diduga tidak sesuai dengan masyarakat Banten.
Pasalnya, peninjauan atau evaluasi pengangkatan tersebut bukan tanpa alasan, sebab dalam beberapa laporan masyarakat yang mengadu ke Kajati Banten tak pernah digubris dan selalu membuat masyarakat Banten tidak kondusif.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Surabaya Sediakan Layanan RJ CAR untuk Jemput Korban
“Ada beberapa laporan masyarakat ke Kajati Banten soal tanah di Wanasalah. Tapi, beliau malah tidak respon serius laporannya. Kajati malah menunjukan kemesraannya dengan berfoto dengan Kepala BPN Banten Rudy Rubijaya,” ucap Ketua IMM Banten, Nurman, Senin (13/03).
Lebih lanjut, kata Nurman, pihaknya juga menyayangkan tentang sikap Kajati Banten Didik dalam merespon pertanyaan wartawan ketika ditanya tentang penerapan rumah restorative justice (RJ) di masyarakat adat Lebak. Menurut Nurman, sudah seharusnya, Didik Farkhan merespon pertanyaan wartawan tentang prgram unggulan yang digagas oleh Jaksa Agung yaitu RJ.
“Di saat Jaksa Agung mengkampanyekan Rumah Restorative Justice. Tapi Kajati Banten Didik Farkhan malah kurang begitu mendukung, sebab ketika menjawab wartawan ketika ditanya RJ di Lebak terkesan becanda. Kalau masih seperti itu, Pak Jaksa Agung harus evaluasi dan tinjau ulang tentang SK pengangkatanya sebagai Kajati Banten,” tutur Nurman menjelaskan.
Baca Juga: Suaminya Ditahan, Ibu Dua Anak yang Sedang Hamil 8 Bulan, Minta Restorative Justice
Untuk diketahui, sebelumnya, Kajati Banten Didik Farkhan bungkam atas laporan masyarakat tentang dugaan pencapolokan tanah di Wanasalam Lebak dan program jajarannya yang akan melakukan perubahan positif di salah satu wilayah kerjanya. Kemudian, awak media yang meminta pendapat kepada Kajati Banten dengan mengirimkan 3 link berita tidak pernah digubris, malah terkesan mengejek.
“Link-nya ga bisa dibuka,” ujarnya melalui pesan pada Sabtu (11/03).
Selanjutnya, Didik kembali bertanya kepada media, seakan akan tidak tahu program rumah restoratif justice yang merupakan produk andalan dari Jaksa Agung Burhanuddin.
Baca Juga: Ajukan Surat Permohonan Maaf, Demokrat Kota Madiun Cabut Laporan Polisi Soal Pencopotan Bendera
“Terobosannya apa pak?, sudah diwujudkan atau sudah dilaksanakan belum?,” Jawabnya nyeleneh.
Ironis jika seorang Kajati tidak tau kalau di jajarannya belum dibentuk rumah restoratif justice, padahal program tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. hrd
Editor : Redaksi