PURWAKARTA- Berikut ini kronologi anak pedangdut Lilis Karlina, RD, ditangkap karena mengedarkan narkoba.
RD yang masih berusia 15 tahun dan duduk dibangku SMP ditangkap oleh aparat Polres Purwakarta.
Baca Juga: Dari Laka Lantas, Polres Jombang Bekuk Jaringan Pengedar Sabu
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen mengungkap kronologi penangkapan RD.
Dijelaskan Edwar, RD ditangkap tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).
RD ditangkap di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," kata Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore, dikutip dari Tribun.
Penangkapan terhadap RD dilakukan setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari masyarakat dan kemudian melakukan pendalaman.
Dalam penangkapan anak pedangdut Lilis Karlina ini, polisi menyita barang bukti berupa 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
Edwar mengaku miris lantaran RD masih berusia 15 tahun, tetapi sudah mengendarkan narkoba.
"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Didin 12 Kg Sabu digelar PN Tanjungkarang
Dari pendalaman polisi, lanjut Edwar, RD mendapatkan barang haram itu dengan melakukan pembelian secara online.
Setelah itu, obat-obatan terlarang itu dijual kembali secara online mapun secara langsung kepada pembelinya.
Kini, RD dikenai pasal Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," ungkapnya.
Dari penangkapan RD, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus.
Baca Juga: Arek Ngagel Tirto Edarkan Sabu 11 Gram Dibekuk Polisi
Hasilnya, polisi, menangkap satu lagi pelaku yaitu I (26) yang merupakan seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.
Dari tangan pelaku I, lanjut dia, polisi menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.
“Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD."
"Tersangka I terancam terjaring Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," ujar Edwar.tri
Editor : Redaksi