JAKARTA (Realita) - Komisi III DPR RI mendukung penegakan hukum modern yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lebak melalui restorative justice. Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi III DPR RI, Adde Rosi Khairunnisa.
"Program restorative justice yang digaungkan oleh Jaksa Agung berlaku bagi seluruh Indonesia. Termasuk di Komunitas Adat yang ada di Lebak Banten seperti di Kasepuhan Adat dan Masyarakat Adat Baduy menjadi bagianya," ucap Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Lebak - Pandeglang, Rabu (15/03).
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Surabaya Sediakan Layanan RJ CAR untuk Jemput Korban
Lebih lanjut kata Adde, penyelesaian dengan Restorative Justice mengedepankan penyelesaian kasus dengan cara perdamaian yang adil. Kata Adde ini bisa berlaku bagi semua masyarakat Indonesia.
"Khususnya untuk kasus yang mengedepankan penyeselesaian perdamaian yang adil ini adalah keadilan bagi semua. Saya mendukung dan mendorongnya agar bisa diterapkan di Lebak khususnya di Komunitas Adat," tegas Adde Rosi.
Namun sangat disayangkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan masih bungkam soal penerapan restorative justice, padahal awak media sudah berkali kali mengkonfirmasinya.
Sebelumnya, Mata Hukum mendorong Kejaksaan Negeri Lebak untuk menciptakan penegakan hukum yang modern dan humanis. Humanis, bukan berarti tunduk pada tekanan yang mempengaruhi kualitas, namun harus cermat dalam menyerap nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
"Makna penegakan hukum humanis ialah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan dilaksankan dengan memperhatikan keadaan masyarakat di wilayah Lebak secara profesional. Seperti yang kita ketahui, Lebak merupakan daerah Banten yang terkenal dengan wilayah adatnya, saya mendorong bagaimana Kajari Lebak membuat rumah restorative justice menggunakan pendekatan adat di sana yang sudah lama melekat dan turun temurun," Ucap Mukhsin Nasir saat berbincang di Ruang Kerja Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Kamis (9/3).
Baca Juga: Suaminya Ditahan, Ibu Dua Anak yang Sedang Hamil 8 Bulan, Minta Restorative Justice
"Sudah tidak perlu disanksikan lagi bahwa penegakan hukum memegang peranan penting guna terwujudnya peningkatan ekonomi termasuk yang harus diciptakan di wilayah Lebak," tutur Mukhsin Nasir yang kerap dipanggil Daeng.
Mukhsin berharap kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin untuk memberikan dukungan terhadap Kajari Lebak dalam melaksankan tugas sebagaimana program Jaksa Agung kepada jajaran Adhyaksa. Mukhsin mendorong agar Kejari Lebak turut membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan investasi untuk mendongkrak perekoniman masyarakat dan pendapatan daerah.
"Kondisi penegakan hukum suatu daerah apabila dapat dilaksanakan secara efektif, maka pembangunan ekonomi akan mudah dilaksanakan. Namun, jika hukum tidak memiliki efektivitas maka penerapannya, dapat dipastikan akan berdampak buruk terhadap pembangunan ekonomi di daerah itu sendiri," ujar Mukhsin saat menirukan beberapa contoh daerah yang maju.
Muksin meyakini, Kajari Lebak di bawah komando Mayasari yang memiliki pangkat cukup senior. Dia harus mampu harus mampu mewujudkan kinerjanya yang bisa nyata dirasakan oleh masyarakat Lebak.
Baca Juga: Ajukan Surat Permohonan Maaf, Demokrat Kota Madiun Cabut Laporan Polisi Soal Pencopotan Bendera
"Kita semua tahu, Lebak merupakan daerah yang sedang berkembang untuk menuju menjadi daerah maju. Apalagi Lebak dekat dengan Ibukota yang memiliki sumber daya alam yang cukup mempuni. Maka kami mendukung transformasi penegakan hukum yang inklusif dan berkelanjitan," beber Mukhsin.
Namun, kata Mukhsin, semua upaya tersebut dapat diwujudkan apabila pemerintah Kabupaten Lebak dapat menciptakan sinergi terhadap Kajari. Artinya, kata Mukhsin, pemerintah Lebak harus aktif menjalin komunikasi yang baik dengan Kejaksaan.
"Kejaksaan bukan hanya dibidang penegakan hukum, tetapi mereka juga berperan sebagai pengacara negara yang berperan untuk menjaga aset-aset daerah. Jangan sampai aset daerah mengalami kebocoran. Jadi Pemda harus objektif dan transparan kepada Kejaksaan dalam menyampaikan hal-hal yang menyangkut aset daerah maupun pengunaaan anggaran untuk pembangunan," tutup Muksin.hrd
Editor : Redaksi