Yusril Ungkap Celah Kontitusi untuk Tunda Pemilu dan Perpanjang Jabatan Presiden

JAKARTA (Realita) - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra kembali menyoroti wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. 

Kali ini pernyataan Yusril diberikan dalam rangka menanggapi pertanyaan salah seorang peserta dalam acara yang diselenggarakan pemerintah Kepulauan Talaud, di Aula T2 Melonguane, pada Jumat (17/03) lalu. 

Baca Juga: Hadapi Sengketa Pilpres 2024, Yusril Pimpin Tim Hukum Prabowo-GIbran 

Dia menyatakan, pandangan serta sikapnya mengenai isu tersebut telah jelas, yakni taat pada konstitusi sebagaimana telah seringkali disampaikan ke media. 

“Itu sudah banyak saya jawab di media sebelumnya,” katanya dalam acara Penganugerahan Gelar Adat Talaud kepada Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc dan Seminar Nasional dengan tema Sejarah Pulau Miangas Ditinjau dari Aspek Hukum Tata Negara. 

Sikap Yusril dapat ditelusuri dari pernyataannya terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima serta memerintahkan KPU menunda pemilu dan tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. Yusril bahkan bertekad melakukan upaya perlawanan hukum (pengajuan verzet) bila putusan tersebut dieksekusi. 

Baca Juga: Majelis Ta'lim Nurul Iman Sidoarjo Ajak Elemen Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024

Kendati demikian, sikap Yusril tersebut sama sekali tidak menegaskan bahwa konstitusi telah sempurna. 

Kontitusi, jelasnya, senantiasa diuji oleh perkembangan zaman sehingga secara alami dibutuhkan perubahan untuk perbaikan dan penyempurnaan. 

“Memang konstitusi kita banyak yang harus diperbaiki dan sempurnakan,” tegasnya. 

Baca Juga: Ratusan Lansia di Griya Werdha Jambangan Ikuti Sosialisasi Pemilu 2024

Yusril tak menampik saat ini masih terdapat banyak ruang untuk memperbaiki dan menyempurnakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. 

Hanya saja perubahan konstitusi memerlukan pemikiran cermat serta tidak bisa dilakukan oleh lembaga selain MPR, termasuk dalam hal penundaan pemilu.hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru