BPJAMSOSTEK Gresik Mulai Membidik Penerima KUR Perbankan

 

GRESIK (Realita) - Sehari setelah sosialisasi program ke Agent46 Gresik, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Gresik kembali melakukan hal yang sama ke para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) debitur Bank Mandiri Gresik, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

Kepala BPJAMSOSTEK Gresik, Ahmad Fauzie Usman, mengatakan, para pelaku UMKM yang diundang untuk diberikan pemahaman program BPJAMSOSTEK beserta manfaatnya ini adalah penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Mandiri Gresik.

Mereka, lanjut Fauzie, kategori pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang wajib mengikuti minimal 2 program BPJAMSOSTEK, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), atau bisa juga dengan menambah program Jaminan Hari Tua (JHT).

BPJAMSOSTEK, sela Fauzie, adalah Badan Hukum publik yang mendapat amanat undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program. Selain JKK, JKM dan JHT, juga program Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dengan mengikuti dua program utama, JKK dan JKM yang iurannya hanya Rp 16.800,- per bulan, manfaat yang didapat peserta di antaranya, jika peserta mengalami musibah kecelakaan kerja seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK," terang Fauzie.

"Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah atau minimal Rp 48 juta. Dan jika meninggal dunia biasa, santunan untuk ahli warisnya Rp 42 juta," lanjut Fauzie dengan didampingi Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Gresik Driyorejo, Herni Vitriani.

Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

Tidak hanya itu, kendati kategori pekerja BPU, jika peserta meninggal dunia, dua ahli waris atau anak peserta bisa mendapatkan beasiswa dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya akan mencapai Rp 174 juta.

Cilegon dalam

Menurut Fauzie, aturan bahwa penerima KUR wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya juga terdapat di Inpres No 2 Tahun 2021. Akan tetapi, lanjut Fauzie, prakteknya belum.

Karena itu, dia berharap Bank Mandiri maupun bank-bank lain khususnya yang ada di Gresik yang menyalurkan KUR untuk menerapkan aturan tersebut. Dia menegaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan seharusnya menjadi persyaratan penerima KUR.

Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

Fauzie menambahkan, BPJAMSOSTEK Gresik juga siap memberikan sosialisasi program BPJAMSOSTEK pada seluruh penerima KUR dari bank-bank lain di Kabupaten Gresik, terutama bank-bank pemerintah terlebih dulu. Sudah dijadwalkan, setelah debitur Bank Mandiri, sosialisasi berikutnya penerima KUR BRI.

Branch Manager Bank Mandiri Gresik, Agus Wahyudi, mengaku senang atas upaya BPJAMSOSTEK Gresik memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada penerima KUR Bank Mandiri. Menurutnya, ini sangat positif, karena bisa mencegah kebangkrutan UMKM jika terjadi musibah kecelakaan kerja dan kematian pada pelaku usaha.

Agus menegaskan akan mendorong para penerima KUR Bank Mandiri untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan. Karena, program BPJS Ketenagakerjaan ini iurannya relatif kecil tapi manfaatnya cukup besar. "Kami akan mendorong debitur kami untuk segera daftar BPJS Ketenagakerjaan," tandasnya. gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru