Selama Ramadhan Tempat Hiburan Malam di Kota Madiun Tutup, Bagaimana Nasib Pekerja?

MADIUN (Realita) - Pemerintah Kota Madiun berencana menutup seluruh tempat hiburan malam (THM) selama pelaksanaan bulan suci Ramadhan 2023. Hal ini mengemuka saat rapat koordinasi membahas rancangan Peraturan Walikota (Perwal) pedoman pelaksanaan kegiatan untuk menghormati bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1444 H di Ruang 13, Balai Kota Madiun, Senin (20/3/2023).

Pada point tiga draft Perwal disebutkan bahwa diskotik, karaoke, permainan bola sodok, permainan ketangkasan elektronik, warnet yang digunakan untuk game online, dan kegiatan hiburan yang dipandang dapat menimbulkan kerumunan dan keresahan masyarakat ditutup sampai dengan 28 April 2023.

Baca Juga: Razia Hiburan Malam, Satpol PP Surabaya Temukan 1 Anak Dibawah Umur

"Ini masih berupa draft. Nanti sesudah ini akan kita naikkan untuk mendapatkan penetapan dari pak Wali. Tentunya atas pertimbangan dari forkopimda," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Madiun, Ahsan Sri Hasto.

Namun, lanjutnya, aturan pada draft Perwal itu belum final. Masih ada beberapa masukkan dari masyarakat yang meminta agar THM tidak ditutup total. Tetapi diperbolehkan buka dengan pembatasan waktu.

 

"Memang ada yang minta ditutup total, ada yang meminta diberi ruang untuk buka beberapa jam. Nanti berpulang pada pimpinan daerah dan forkopimda," ujarnya.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Gandeng BNN Razia Tempat Hiburan Malam, Dua Orang Positif Narkoba

Sementara itu, Ketua Pimpinan  Cabang Al-Irsyad Al Islamiyyah Kota Madiun, Fikri Hasan Abdat mengatakan, bulan suci Ramadhan harus dijadikan ladang ibadah bagi umat Islam. Sehingga pihaknya meminta Pemkot Madiun menutup total THM selama bulan Ramadhan.

Cilegon dalam

“Mengacu kemarin-kemarin untuk THM tutup total dan ada himbauan pada pihak manajemen. Karena ada kesempatan satu bulan saja untuk meningkatkan ibadah masing-masing. Mungkin ada usaha dibidang lain kan bisa, kan hanya satu bulan saja,” ujarnya.

Usulan berbeda disampaikan Katib Syuriah PCNU Kota Madiun, Agus Triono. Ia berharap THM tetap diperbolehkan beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Namun tetap dengan pembatasan waktu. Semisal mulai pukul 21.00-24.00 WIB. Mengingat banyak pekerja yang tergantung ekonominya dari sektor THM.

Baca Juga: Ketua PHRI Kota Batu Optimis Libur Lebaran Okupansi Hotel Bisa Capai Target Tembus 50 Persen

“Kami usulkan dibuka dengan ada pembatasan waktu. Kan kita kasihan kepada para pekerja-pekerja yang mendapatkan uang dari itu. Kalau nanti ditutup total bagaimana dengan dapur mereka. Apalagi pada saat lebaran kan membutuhkan kebutuhan yang meningkat. Sehingga kita perlu pendekatan manusiawi kepada mereka,” katanya.

Selain aturan itu, di draft Perwal juga dilarang membuat, mengedarkan, menjual, maupun membunyikan petasan dan kembang api. Warga yang akan menukarkan uang baru, dihimbau untuk menukarkan pada bank resmi. Jika melanggar aturan tersebut, maka masyarakat dipersilahkan untuk melaporkan kepada pihak berwajib maupun melalui call center 112.paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru