Dianggap Penting dalam Gempur Rokok Ilegal, Anggaran Media Rp 200 juta dari Rp 8 M

KABUPATEN MALANG (Realita)- Peran media dianggap penting dalam berperan memberantas rokok ilegal, namun anggaran yang dialokasikan untuk kerja sama dengan media dalam sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Malang senilai Rp 238 juta, dari Rp 8 miliar yang dikucurkan di Satpol-PP sebagi leading sektornya.

Hal itu disebutkan saat sesi tanya jawab antara media dan Satpol-PP. Salah satu wartawan mempertanyakan terkait besaran nilai yang dikucurkan untuk jasa pemberitaan di media massa saat sosialisasi ketentuan dan perundang-undangan di bidang cukai, dalam tema 'Peran Media dalam Memberantas Peredaran Rokok dan Cukai Ilegal' yang diselenggarakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC-TMC) Malang, di Waroeng Tani, Jl. TPST, Dusun Jetak Lor, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Kenaikan Pajak Reklame Sesuai Arahan BPK, Wali Kota Eri Minta Tak Beratkan Pengusaha

Pertanyaan tersebut dijawab oleh Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol-PP Kabupaten Malang, Teddy W. Priambodo. Ia mengatakan, dari total anggaran Dana Bagi Hasil Cukai dan Cukai Tembakau (DBHCHT) Rp 8 milar yang dikucurkan di Satpol-PP, dipergunakan beberapa kegiatan, termasuk pengumpulan informasi dan sosialisasi.

"Itu semua dirangkum dalam satu kegiatan, atau dalam satu anggaran senilai Delapan Miliar sekian. Sedangkan untuk kegiatan di media, khusus di media kami menganggarkan sekitar Rp 200 jutaanjutaan sebelum PAK (Perubahan Anggaran Keuangan)," kata Teddy. 

Kata Teddy, untuk jasa pemberitaan di media massa, sudah tertuang di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satpol-PP Kabupaten Malang. 

"Jadi kami untuk jasa pemberitaan di media di DPA kami itu yang pertama jasa pemberitaan media cetak harian, itu untuk koran harian, karena dia tayangnya itu harian. Itu volumenya ada 16 kali kegiatan atau 16 kali penayangan. Dengan satu kali penayangan itu di harga satuannya kurang lebih sebesar Rp 8.355.000. Itu belum termasuk PPN dan PPH. Nanti dipotong PPN PPH. Itu ketemu anggarannya Rp 133.680.000," paparnya. 

Kemudian yang ke dua, kata Teddy, jasa pemberitaan di media massa radio. Ada lima media massa radio yang undang kata Teddy. "Itu ada sebelas kali penayangan berita. Satu kali penayangan itu di angka Rp 2 juta belum termasuk PPn dan PPh. Jadi total Rp 22 juta," urainya. 

Yang ke tiga, kata Teddy, jasa pemberitaan di media masa televisi nasional. Yaitu dua kali penayangan atau dua kali pemberitaan, dengan harga satuannya per kali pemberitaan adalah Rp 10 juta sehingga total Rp 20 juta. 

"Kemudian yang ke empat jasa pemberitaan media televisi swasta. Itu hanya satu kali dengan harga satuan Rp 8 juta, dengan total Rp 8 juta," jelasnya. 

Sedangkan yang ke lima, Teddy menyebutkan, jasa pemberitaan media online, itu ada 36 kali penayangan. Satu kali penayangan seharga Rp 2.785.000, termasuk PPn dan PPh.

"Jadi, total semuanya itu Rp 238.940.000. Itu yang kita alokasikan sementara di jasa pemberitaan media. Insyaallah nanti yang belum ter-cover di sini, seperti tadi jasa pemberitaan media mingguan, Insyaallah akan kita fasilitasi. 

Teddy mengatakan, nanti direncanakan anggaran tersebut ditambah lagi volumenya setelah PAK. 

"Sehingga nanti kami akan fokuskan yang nilai Rp 238.940.000. Itu yang kita eksekusi dulu," ucapnya. 

Baca Juga: Tiap Tahun Dianggarkan, DPKPCK Sebut Rehab Rumdin Bupati Malang Karena Mendesak

Selain itu, Teddy mengatakan, aturan tersebut bukan dia yang membuat. "Yang buat aturan adalah pemerintah untuk pengadaan barang dan jasa, yang saat ini harus menggunakan e-purcesing atau e-catalog," tandasnya. 

Sementara, menanggapi pertanyaan tentang regulasi menentukan harga terhadap jasa pemberitaan media, Teddy mengatakan hal itu tertuang di Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). 

"Ada standar harga satuan. Ada di Perbubnya (Peraturan Bupati). Jadi nilai segitu itu ada Perbubnya. Aku nggae nilai sakmono iku dudu karepku dewe (saya bikin nilai segitu bukan keinginan saya sendiri). Itu diatur di Peraturan Bupati,"

Untuk diketahui, dalam penjelasannya, juga ditampilkan draft di layar monitor tentang anggaran untuk jasa pemberitaan di media massa. Di antaranya, jasa pemberitaan di media massa cetak harian dengan volume 16 kali, harga satuan Rp sebesar Rp 8.355.000 dan jumlah Rp 133.680.000.

Kemudian jasa pemberitaan di media massa radio dengan volume 11 kali, harga satuan Rp sebesar Rp 2.000.000 dan jumlah Rp 22.000.000.

Sedangkan jasa pemberitaan di media massa televisi nasional dengan volume 2 kali, harga satuan sebesar Rp 10.000.000 dengan jumlah Rp 20.000.000.

Baca Juga: Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep Gelar Forum Tatap Muka

Jasa pemberitaan di media massa televisi lokal dengan volume 1 kali, harga satuan sebesar Rp 8.000.000 dengan total Rp 8.000.000.

Sementara, untuk jasa pemberitaan di media massa online, sebanyak 36 kali. Dengan harga RpRp 2.785.000 satu kali tayang dan jumlah total Rp 100.260.000.

Sebelumnya, saat sosialisasi ini, Penyidik PPNS KPPBC-TMC Malang, Beni Setiawan melaporkan besaran anggaran DBHCHT dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dikucurkan di Kabupaten Malang. 

Pada tahun 2023 ini, kata Beni, Pemkab Malang mendapat alokasi anggaran dari DBHCHT sebesar Rp 119 miliar. Jumlah itu terhitung naik dibandingkan alokasi di 2022 yakni sebesar Rp 80 miliar. 

Teddy W. Priambodo, saat sosialisasi gempur peredaran rokok ilegal. Teddy W. Priambodo, saat sosialisasi gempur peredaran rokok ilegal.

"Dari total anggaran yang diperoleh Pemkab Malang itu, turun ke Satpol-PP sebesar Rp 8 miliar. Anggaran itu harus habis di akhir tahun 2023. Kalau tidak habis nanti kena sanksi. Seperti kegiatan ini (sosialisasi) juga dibiayai dari DBHCHT," ungkapnya.mad

Editor : Redaksi

Berita Terbaru