Dituding Gelapkan Uang Arisan, Anggota Kyokushinkai: Tjandra Sridjaja Tidak Bersalah

SURABAYA (Realita)- Tjandra Sridjaja yang dituding menggelapkan uang arisan perkumpulan karate Kyokushinkai mendapat dukungan dari anggota dan Pengurus Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia. Para anggota yakin bahwa Tjandra Sridjaja tidak bersalah.

Andriano Sanur salah satu anggota Kyokushinkai merasa miris dengan tudingan fitnah yang dialamatkan pada Bambang Irwanto, Erick Sastrodikoro dan juga Tjandra Sridjaja.

Baca Juga: Anggota DPRD Kotabaru Ingatkan Bahayanya Arisan Online

"Doa terbaik buat Shihan Bambang Irwanto, sensei Erick Sastrodikoro dan terlebih buat Shihan Tjandra Sridjaja yang sudah berbuat untuk perguruan, tapi dibalas dengan sangat keji dengan fitnahan-fitnahan yang sangat menyakitkan," ujar Adriano dalam pesan Whatsaap yang dikutip media ini.

Bambang Irwanto mantan ketua umum PMK Kyokushinkai karate-Do Indonesia selama lebih 10 tahun, mengatakan dukungan terhadap Tjandra Sridjaja tidak hanya dari satu atau dua Dojo saja, namun juga dari daerah-daerah di Indonesia yang merasa miris atas segala isu fitnah yang sengaja merusak nama baik Tjandra Sridjaja untuk memaksa supaya mendukung yayasan menarik dana dari milik perkumpulan PMK.

Bambang Irwanto juga membantah, terkait tudingan terhadap dirinya dan Tjandra Sridjaja yang dicopot dua kali oleh pendiri perguruan. Menurut Bambang itu suatu kebohongan. Sebab kata Bambang setelah presidium tuntas dibubarkan maka pengurus tentu bubar pula. Kemudian setelah tau Liliana diam-diam mendirikan Yayasan PMK pada Januari  2019 maka pada tanggal 17 November 2019 Tjandra Sridjaja sebagai ketua DPP Perguruan PMK menyatakan berhenti dan menolak tawaran sebagai penasehat. karena, tidak bersedia mendua, hal itu sebagaimana dituangkan dalam notulen rapat. 

Baca Juga: Ditjen Pajak Bidik Ibu-Ibu yang Arisan Rp 2,5 Miliar di Makassar

"Baru dibuat akta dan mendapat pengesahan, sehingga bualan Usman terbukti tidak benar. Yang benar adalah Liliana justru saat ini diperdaya oleh orang-orang itu untuk tujuan tidak baik. Sedangkan merk logo perkumpulan baru dimohonkan tahun 2022 untuk mengakomodir 150-180 warga yang mendukung perkumpulan agar tetap bisa latihan dan sudah dapat sertifikat dari HAKI, meskipun Liliana keberatan tapi berdasarkan sidang telah diputuskan keberatan ditolak dan berkekuatan hukum tetap sehingga semuanya terbukti sudah sah dan benar,"kata Bambang.

Bambang juga membantah fitnahan bahwa pihaknya sengaja mengeluarkan Liliana Herawati sebagai pendiri perkumpulan tersebut. Dengan melawan hukum tanpa ada pernyataan pengunduran diri Liliana Herawati tersebut disembunyikan dan kemudian dijadikan bukti untuk melaporkan Liliana Herawati.

Baca Juga: Bambang: Tjandra Sridjaja Sudah Tak Lagi Urusi Kegiatan Kyokushinkai

"Saya tegaskan itu semua fitnah dan bohong, karena penetapan tersangka Liliana H. dan Usman W. sudah memenuhi unsur dan cukup alat buktinya. Selain itu juga justru Liliana Herawati yang membuat LP terlebih dahulu, kemudian Ss. Erick buat LP tanggal 26 November 2022," ujarnya.

Bambang Irwanto juga membantah bahwa dirinya dipecat karena dirinya mengundurkan diri sejak tahun 2014 alasan kesehatan.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru