Pria Cimahi Edarkan Sabu Asal China di Sidoarjo

SIDOARJO (Realita)- Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan BTA (32 tahun), warga Cimahi dan barang bukti narkotika jenis sabu.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat merilis tersangka pada  Senin (27/3/2023) mengatakan, modus tersangka BTA  saat menerima kiriman barang dari luar negeri yaitu China. Selanjutnya barang tersebut setelah diterima diletakkan di suatu tempat sesuai instruksi yang sudah dipesan, sesuai permintaan bosnya.

Baca Juga: Pemuda Asal Jombang Bungkus Narkoba Dalam Minuman Instan, Untungnya untuk Jual Sayur

Tersangka BTA dalam setiap satu pengiriman l mendapat imbalan Rp 2 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu paket barang kiriman dari ekspidisi Fedek di dalamnya terdapat bungkus plastik isi kristal putih berat 10001 gram diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.

Baca Juga: Pelaku Jaringan Sabu dan Ganja Skala Besar Dibekuk Satnarkoba Polresto Jakut

Satu HP OPPO A53 warna biru,  satu tanda terima paket no.resi 77139561987366, satu wadah kacamata berisi empat bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu masing masing berat bruto 30 gram, 3,79 gram, 1,61 gram dan 1,44 gram. Satu wadah kacamata berisi perangkat hisap sabu dan 3 pak klip plastik kosong dan satu bungkus rokok Magnum beriisi 3 linting tembakau sintetis masing masing berat bruto 0,23 gram, 0,24 gram, 0,44 gram.

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Kotabaru Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

“Atas perbuatanya tersangka dikenakan acaman hukuman pasal 113 ayat 2 pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 10 miliar ditambah sepertiga,” pungkas Kusumo.jh

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ada 5 Tersangka Baru gegara Korupsi

  JAKARTA-Kejagung tetapkan lima tersangka baru korupsi timah Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan …