KOTABARU (Realita) - Anggota gabungan Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Kotabaru membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu, lima orang tersangka diamankan dengan total barang bukti 3,1 ons sabu.
Pengungkapan kasus jaringan narkotika jenis sabu itu disampaikan dalam konferensi pers oleh Wakapolres Kompol Sofyan, SIK, di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: Diserang Harimau, Badan dan Kepala Pemuda Ini Terpisah
Terungkapnya kasus ini bermula dari tertangkapnya tersangka PM alias MN yang mengedarkan narkotika jenis sabu.
Anggota gabungan itu melakukan pemantauan dan mengamankan pelaku PM alias MN, Senin (27/32023) sekitar pukul 14.30 Wita. PM alias MN ditangkap di Desa Semayap, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalsel.
Hasil interogasi, PM alias MN mengaku telah menitip sabu kepada PH. Kemudian oleh anggota dilakukan pencarian PH yang diamankan saat berada di rumah di Jalan Raya Stagen, Kecamatan Pulaulaut Utara.
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 5 paket sabu dengan berat bersih 1,33 gram. Selain diamankan satu buah pipet kaca, satu bundel pelastik klip kosong yang digunakan untuk membungkus paketan narkotika jenis sabu.
Serta, dua potong kemasan bungkus kopi sashet, satu buah handphone merk Vivo warna hitam, dan satu buah handphone merk Realme warna biru.
Setelah ditangkapnya dua pelaku, anggota gabungan melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku lainnya yaitu KR alias SN.
Dia ditangkap di rumahnya di Desa Tarjun RT 04 RW 01, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Senin (27/3/2023) sekitar pukul 22.30 Wita.
Dari KR alias SN didapatkan barang bukti empat paket sabu dengan berat bersih 1,20 gram. Selain barang bukti lain, yaitu satu buah timbangan digital, 2 alat bakar (kompor), 1 alat hisal/bong kaca, pipet dan barang bukti lainnya.
Wakapolres Kotabaru Kompol Sofyan, menerangkan dalam konferensi persnya yang didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, SIK, Kasat Resnarkoba AKP Nur Alam, dan KBO Sat Reskrim Ipda Kitty Tokan, pelaku KR alias SN diringkus hasil pengembangan penangkapan PM alias MN.
Baca Juga: Penyegaran di Jajaran Polda Kalsel, Jabatan Polres Kotabaru Diserahterimakan
Diketahui, PM alias MN menjual sabu ke pelaku KR alias SN.
Setelah itu, petugas gabungan melakukan pencarian dan penangkapan terhadap KR dan SN.
Diringkusnya 3 orang tersangka, pun anggota terus mengoreksi informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Pada Selasa (28/3) sekitar pukul 03.00 Wita, polisi menangkap MA alias UN di Desa Manunggal RT 001 RW 01, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Hasil penangkapan MA alias UN didapati barang bukti 8 paket sabu dengan berat bersih 233,59 gram, timbangan digital, handphone dan sepeda motor.
Pengungkapan pengedar dengan barang bukti ratusan gram sabu, masih dari hasil pengembangan penangkapan tersangka PM alias MN yang mengaku mendapatkan barang tersebut dari MN alias UN.
Baca Juga: Simpan Senjata Api Rakitan Dalam Tempat Nasi, Kepergok Petugas Gabungan
Anggota melakukan pencarian dan penangkapan MN alias UN," jelas Wakapolres.
Selanjutnya, petugas polres melakukan penangkapan kepada pelaku PRN alias TM di rumahnya di Jalan Pegangsaan, Gang Nangka , Desa Sari Gadung RT 010 RW 000, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (28/3).
Ditangkapnya PRN alias TM berdasarkan keterangan MN alias UN, telah menitipkan sabu-sabu kepada PRN alias TM.
Ditemukan pula barang bukti dari tersangka PRN alias TM sebanyak 21 paket sabu dengan berat bersih 76,8 gram dan barang bukti lainnya serta sepeda motor.
"Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Sofyan dalam konferensi persnya.hai
Editor : Redaksi