Oknum Polisi, Pengacara, Cepu dan Kurir Kompak Bisnis Narkoba

SURABAYA (Realita)- Lima terdakwa peredaran narkotika jenis sabu dan pil ineks menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/10/2023). Meraka adalah Luqman Khoirur Rosidi anggota polisi sat narkoba Polda Jatim yang dibantu Wawan Setiawan, Sumardi Ika seorang pengacara, Dela Monika Sari dan Dimas Eko Risdianto statusnya kakak beradik. 

Pada sidang kali ini ke lima terdakwa didudukan bersama-sama secara langsung untuk memberikan kesaksian, meskipun para terdakwa disidangkan secara terpisah.

Baca Juga: Satres Narkoba Kotabaru Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Kotabaru

Dalam keterangan saksi Dela Monika mengaku sudah mengenal Sumardi Ika selama dua tahun lamanya. Berawal dari teman ngopi, kemudian berlanjut sampai suatu saat Sumardi memberikan sabu dan dihisal bersama temanya Sumardi di kamar Hotel beberapa kali. 

Dari situ Sumardi meminta ke Dela untuk mencarikan sabu. Lantas Dela menyanggupi lantaran ia punya kenalan narapidana bernama Sembab. Setelah terjadi kesepakatan Sumardi memberikan yang ke Dela dan terjadilah transaksi sabu dengan cara di ranjau. Yang bertugas mengambil sabu itu adalah Dimas. 

"Awalnya pesan sabu sebanyak 3 gram, dengan harga Rp 800 ribu. Kemudian pesan lagi sebanyak 50 gram seharga Rp 35 juta dan inek sebanyak 50 butir dengan harga Rp 15 juta. Untuk harga perbutirnya Rp 250 ribu. Uangnya itu semua dari Sumardi dan saya sepat mendapat keuntungan"kata Dila.

Dela mengaku pernah minta tolong ke Luqman untuk mengirimkan sabu 3 gram dan 9 butir pil ineks ke Sumardi dengan cara di gojekan. 

Saat ditanya oleh hakim, kenapa kamu minta tolong sama Luqman. Dela menjawab karena Luqman anggota polisi dan merasa aman. 

"Karena Luqman polisi, saya merasa aman dan saat itu saya lagi ada masalah dengan Polrestabes Surabaya,"kata Dela. 

Keterangan Dela ini benarkan oleh Luqman. Bahwa dirinya telah dititipi sabu dan pil ektasi yang akan dikirim ke Sumardi, namun ia meminta bantuan kepada Wawan untuk mengirim barang tersebut.

Keterangan Luqman juga dibenarkan oleh Wawan. Telah mengirim barang titipan Dela Monika atas peritah Luqman dan Wawan mengaku pernah membeli inek dari Sumadi seharga Rp 600 ribu.

Namun keterangan, Dela, Luqman dan Wawan ini dibantah oleh Sumardi. Menurut Sumardi uang yang diberikan ke Dela itu merupakan Dela pinjam uang. 

Untuk keterangan Wawan. Yang katanya Wawan beli ineks seharga Rp 600 ke Sumardi. Sumardi hanya memberikan secara cuma-cuma. 

"Masalah narkoba itu benar saya menerimanya, namun saya tidak perna menjual ataupun memakai narkoba. Narkoba itu hanya disimpan saja. Digunakan untuk penangkapan dan informan. Bahkan Luqman juga pernah tak beri sabu dan dipakai serta juga saya pinjami uang untuk kerja penagakapan, kerana di kepolisian tidak ada anggara, itu Luqman pernah bilang begitu,"kata Sumardi. 

Baca Juga: Berdalih Sebagai Jimat, Pengunjung Nekat Selundupkan Sajam dalam CD ke Lapas Lamongan

Keterangan Sumardi ini membuat geram hakim. Hakim lantas menegur Sumardi. 

"kamu itu kerja apa dan narkotika itu milik siapa. Terus untuk apa narkoba itu apakah kamu jual lagi"kata hakim. 

"Saya hanya wirausaha Yang Mulia dan untuk narkotika itu titipan dari Ilung , Monika dan Luqman. Narkoba itu hanya saya simpan,"jawab Sumardi. 

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan jaksa Sabetania R Pabonan dari Kejaksaan Tinggi Jatim menjelaskan perkara ini bermula saat adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh petugas kepolisian. Bahwa saksi Sumardi Ika alias Koko bisa mencarikan atau menjual narkotika jenis sabu selanjutnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim yakni saksi Sigit Tri Cahyo dan Krisna Wilis Putra  menindaklanjuti informasi tersebut. 

Selanjutnya kepolisian melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekitar pukul 08.30 Wib di dalam rumah yang beralamat di Perumahan Royal Residence Cluster Serenade Blok VII Nomor XII Kecamatan Wiyung Kota Surabaya. 

Petugas berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap Sumardi, dan pada saat dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti berupa 11  kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 10,66 gram atau berat kotor ± 12,82 gram beserta bungkusnya dan 8 butir tablet warna hijau. 

Baca Juga: Polsek Palmerah Lipat Pengedar Ganja dan Sabu Skala Besar

1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ±3,364 gram, 9  butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat netto ± 2,504  gram, 14 butir tablet warna coklat logo “Ferrari” dengan berat netto ± 5,511 gram, 3  butir tablet warna ungu logo “botol” dengan berat netto ± 1,411 gram, 9 butir tablet warna merah muda logo “monyet”.

1  butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 3,662  gram, 8  butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503 gram, 1  klip berisi ganja berat kotor ± 3,37  gram atau berat netto ± 2,688  gram, 2 buah timbangan, 1 buah krop dari sendok warna merah muda, 1buah kotak warna hijau dan 1 unit handphone merk Oppo warna silver dengan sim card.

Berdasarkan hasil pemeriksaan interogasi, Sumardi. Sumardi mendapatkan sabu dan extacy tersebut dari saksi Dela Monika Desi  yang telah tertangkap terlebih dahulu yaitu pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekitar pukul 14.00 Wib.

Dan juga dari terdakwa Luqman Khoirur Rosidi melalui terdakwa Wawan Setiawan  berupa 1kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat kotor 1,23 gram atau berat netto + 1,103 gram, 9 butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat kotor 2,67 gram atau berat netto ± 2,504 (dua koma lima ratus empat) gram dan 1 strip berisi 8  butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503  gram.

Pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Dela Monika menghubungi handphone terdakwa Luqman  bahwa akan mengirim barang jenis sabu dan extacy pesanan dari Sumardi dirumahnya Perumahan Citra Harmoni Blok Routerdam No. 9 Sidodadi Kec. Taman Kab. Sidoarjo. Melalui gojek berisi 1 kantong plastik yang di dalamnya ada 2 poket sabu seberat 1,23 gram dan 2,23 gram dan 14 butir pil ektasi. 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1  Pasal 112  ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru