JAKARTA - Mellisa Anggraini, kuasa hukum David Ozora ikut tanggapi kasus Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Seperti diketahui, Mellisa Anggraini adalah kuasa hukum dari David Ozora atas kasus penganiayaan yang dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga: Pegang Kumis Adam Suseno, David Ozora Tertawa
Tim Penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka usai ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Tanpa menyebutkan identitas Rafael Alun Trisambodo, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut bahwa adanya dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksaan pajak.
"Ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali.
Baca Juga: Terus Membaik, David Sudah Bisa Menonton Sinetron
"Teman-teman sudah tahu konstruksi perkara ini. Sehingga proses penyidikan ini sudah kami pastikan sudah ada tersangkanya. Namun demikian tentu kami belum bisa sampaikan identitas tersangka dimaksud," tambahnya.
Ali pun kembali menegaskan bahwa dugaan temuan harta kekayaan eks pejabat pajak itu telah naik ke tahap penyidikan.
Menanggapi kasus ini, Mellisa Anggraini turut memberi komentar di akun Insta storynya pada 31 Maret 2023.
Baca Juga: AG Dituntut 4 Tahun, Orang Tua David Ozora Apresiasi Jaksa
"KPK Tetapkan Rafael Alun sebagai tersangka diduga terima gratifikasi 12 tahun"
"Like Father, Like Son," tulis Mellisa Anggraini.kl
Editor : Redaksi