Teddy Minahasa Dituntut Mati, Ronald Talaway: Tidak Berdasarkan Fakta Sidang

SURABAYA (Realita)- Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Ronald Talaway penasihat hukum Teddy Minahasa, menilai tuntutan itu tidak berdasarkan fakta dalam persidangan.

Menurut Ronald Talaway salah satu tim penasihat hukum Teddy Minahasa mengatakan banyak hal dalam dalil-dalil tuntutan jaksa penuntut umun yang tidak disertai oleh pembuktian konkret. Dan hanya mengacu pada keterangan terdakwa lain yang tentunya bermaksud meringankan dirinya masing-masing.

Baca Juga: Pledoi Teddy Minahasa Mengaku Ada Pihak Yang Sengaja Membidiknya

"Tuntutan tersebut justru tidak berdasarkan fakta yang ada di persidangan, bombastis dan mengesampingkan hukum.Sampai saat ini kami masih berharap agar Terdakwa dapat dibebaskan justru mengacu pada penerapan hukum yang benar," ujar Ronald, Kamis (30/3/2023).

Terkait, dalam pertimbangan tuntutan JPU adalah pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Ronald mengatakan pertimbangan Jaksa tersebut tidak benar. 

" Itu tidak benar, narasi ganti BB dengan tawas khan sudah dijelaskan oleh pak TM itu perihal menguji dengan guyonan satir dan tidak pernah diketemukan ada perintah lain baik chat atau bukti yang dapat ditunjukkan oleh penuntut umum di persidangan sehingga tidak sesuai fakta hukum jika Terdakwa disebut sebagai pencetus," ujarnya. 

Perlu diketahui, Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat.

Baca Juga: Eksepsi Teddy Minahasa Ditolak, Ronald Talaway Siap Hadapi Agenda Pembuktian

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.

Cilegon dalam

Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Teddy Minahasa Melalui Penasihat Hukumnya Siap Hadapi Dakwaan

Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.

Hal memberatkan Teddy ialah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru