BLITAR (Realita)- Polres Blitar Kota mengamankan 26 remaja yang diduga hendak melakukan tarung sarung atau tawuran di jalan persawahan Kelurahan/Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jumat (31/3/2023) dini hari.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono melalui Kasihumas Polres Blitar Kota AKP Achmad Rochan mengatakan Anggota Polres Blitar Kota bersama Polsek Srengat mengamankan barang bukti sejumlah sarung yang sudah digulung dan di salah satu bagian ujungnya ada yang diisi besi.
Baca Juga: Camat Junrejo Kota Batu, Dian Saraswati Buka Festival Guyub Rukun Junrejo Tempo Dulu
"Kami mengamankan 26 remaja dan 13 unit sepeda motor yang hendak melakukan tarung sarung di wilayah Srengat dini hari tadi," kata Kasihumas Polres Blitar Kota AKP Achmad Rochan.
AKP Rochan mengatakan, saat itu, petugas gabungan Polres Blitar Kota dan Polsek Srengat sedang melaksanakan patroli pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat saat waktu sahur.
Ketika melaksanakan giat patroli, anggota mendapati sekelompok remaja di jalan persawahan Kelurahan/Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Sekelompok remaja itu diduga hendak melakukan tarung sarung di lokasi.
Baca Juga: Sembilan Orang Pelaku Perang Sarung Berhasil Diamankan
Ternyata benar, setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, anggota mendapatkan barang bukti berupa sarung yang digulung dan di salah satu ujungnya ada yang diisi laker.
"Para remaja itu kemudian kami amankan ke Polsek Srengat untuk dilakukan pembinaan dan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dikatakannya, petugas juga memanggil orang tua para remaja tersebut untuk datang ke kantor.
Baca Juga: Sepuluh Orang Terduga Pelaku Tawuran Sarung di Junrejo Diamankan Personel Gabungan
"Orang tuanya juga kami panggil, kami beri tahu agar memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya," katanya.
Menurut AKP Rochan, saat ini, masyarakat memang sedang resah dengan maraknya kegiatan tarung sarung yang dilakukan sekelompok remaja di jalan umum.
Untuk itu, sesuai dengan perintah Kapolres Blitar Kota untuk lebih menggencarkan patroli terutama di waktu sahur sebagai upaya pencegahan kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu kemanan dan ketertiban masyarakat diantaranya tarung sarung, balap liar maupun petasanpetasan.fe
Editor : Redaksi