JAKARTA (Realita)- Nasib seorang penjaga rumah dinas pajak bernama Anita Sinyo Bya (58) di Jalan Budi Raya No 13, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, sungguh miris.
Kini ia harus berurusan dengan pihak yang berwajib, lantaran dilaporkan dengan tuduhan dugaan penyerobotan lahan milik orang lain tanpa hak dan atau penggelapan atas barang tidak bergerak oleh salah satu oknum pajak Ery Sunandar yang bertugas sebagai Kepala Biro Perlengkapan disalah satu Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan.
Baca Juga: Kemenkeu Satu Lelang Serentak 79 Barang Sitaan
Jacky Chayzaky Endro Purwanto selaku anak pemilik rumah (Ahli waris) mengatakan, dirinya hanya mengamanatkan Anita Sinyo Bya untuk merawat dan menjaga rumah miliknya tersebut, selama dirinya berada di luar kota yang berlokasi di Komplek Pajak Kemanggisan, Kecamatan Palmerah. Berdasarkan surat kuasa yang ia berikan kepada Anita sebagi penjaga rumah.
"Jadi seingat saya penyerahan rumah tersebut pada tahun 2011 silam, saat itu Anita datang kerumah dan kebetulan saya juga sedang banyak kesibukan di luar kota mulai dari Bandung hingga Jawa Tengah," kata Jacky dalam acara penyerahan kunci rumah miliknya yang diserahkan Anita di depan awak media, Jum'at (31/3/2023).
Masih sambung ceritanya, "saya meminta Anita untuk tinggal dirumah saya, sekaligus mengurus kegiatan yang ada dirumah dan ada beberapa usaha untuk diawasi sampai sekarang ini".
Menurutnya, ini sangat aneh karena statusnya Anita menempati rumah tersebut hanya sebatas merawat dan menjaga saja.
"Permasalahan ini kok Anita sampai dilaporkan saya juga gak ngerti kok bisa dilaporkan, bahkan pasalnya itu sampai penyerobotan lahan atau memasuki lahan orang lain tanpa ijin padahal itu izin saya," ungkap Jacky.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Kementrian Keuangan pada tanggal 12 Februari 1988 dengan nomor surat: S-310/MK.01/1988
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: S-37/PJ.151/1988 tanggal 12 Pebruari 1988, menyatakan:
1. Rumah dinas Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan yang berada di kawasan Kemanggisan, Slipi sejak semula hanya diperuntukkan dan dapat didiami oleh Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang masih aktif, dengan suatu surat ijin penempatan rumah dinas yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak kepada pejabat yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan untuk menjadi rumah dinas golongan III (tidak dapat dijual kepada penghuni).
2. Para pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang telah pensiun dan semula mendiami rumah dinas dikawasan Kemanggisan, Slipi. Agar dipindahkan ke rumah Ditjen Pajak yang berada dikawasan Meruya udik dan Lebak Bulus. Apabila persayaratan sebagaimana ditentukan daoam peraturan penjualan rumah dinas dipenuhi maka rumah dinas di kawasan Meruya Udik dan Lebak Bulus tersebut dapat dijadikan rumah dinas golongan III berdasarkan peraturan yang berlaku dan para pensiunan yang mendiami rumah tersebut diberikan hak untuk dapat membeli rumah tersebut.
Baca Juga: Polda Jatim Ringkus Komplotan Pemalsu Akta Otentik Libatkan Oknum BPN Kota Batu
"Terkait adanya laporan terhadap Anita saya cukup kaget, terlebih pasal yang diterapkan kok bisa pasal ini. Saya jadi gak ngerti juga, tapi buat saya sih yaa cukup aneh lah, kok bisa sih dituduh memasuki perkarangan orang lain," tandasnya.
Hal senada dikatakan oleh Anita Sinyo Bya, hari ini saya bertemu dengan pemilik rumah yang sebelumnya mengamanatkan rumahnya untuk dijaga dan dirawat selama yang bersangkutan berada di luar kota untuk menyerahkan kunci rumah miliknya.
"Saya sangat kaget dengan adanya laporan saya disangkakan kena pasal 167 dan 385 KUHP. Karna saya disini hanya menjaga dan merawat rumah bapak Jacky atas perintah beliau, dan saya diberikan surat kuasa untuk menjaga dan merawat rumah pak Jacky," ceritanya sambil meneteskan air mata.
Dengan timbulnya permasalahan ini, dirinya sampai sakit dan akhirnya untuk mengembalikan kunci rumah ini kepada Jacky.
"Saya sudah tidak mau berurusan dengan rumah ini. Dan saya juga sudah memberikan surat tembusan kepada Ibu Sri Mulyani Kementerian Keuangan, Bapak Kepala Ditjend Pajak dan Bapak Kapolres Metro Jakarta Barat dalam surat penyerahan kunci rumah hari ini kepada Pak Jacky," tegasnya.
Baca Juga: Terdakwa Klaim Telah Kuasai Obyek sejak 1989
Dirinya berharap dan memohon minta keadilan kepada bapak Kapolres Metro Jakarta Barat untuk mempertimbangkan masalah ini.
"Karena saya disangkakan pasal 167 dan 385 KUHP, untuk dikrocek ulang, apalagi saya sudah mengembalikan kunci rumah kepada bapak Jacky selaku pemilik," tutupnya.
Bukti penyerahan kunci di atas materai antara penjaga dengan pemilik.
Terpisah ketika dikonfirmasi wartawan, Slamet Riyanto selaku Kasie Hubungan Eksternal Bidang Media Dirjen Pajak Kemenkeu terkait pihaknya melalui Kasie Perlengkapan Ditjen Pajak Kementrian Keuangan dirinya menjawab diplomatis.
"Wa alaikum salam. Pertanyannya saya teruskan ke Direktur Humas agar jawabannya bs dikutip ya mas Tommy. Bisa dipertajam pertanyaannya?," terang Slamet kepada Realita.co.tom
Editor : Redaksi