SUMENEP (Realita) - Seorang pria berinisial MA (22), warga Desa/Kecamatan Ambunten, Sumenep, Jawa Timur ditangkap polisi saat hendak mengkonsumsi narkoba jenis sabu, pada Jumat (31/3/2023) dini hari.
”Tersangka MA digerebek saat hendak menghisap sabu menjelang waktu sahur,” jelas Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: 12 Budak Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Madiun Kota
Menurut Widi, panggilan akrabnya, penggerebekan terhadap MA berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat pesta sabu.
Setelah mendapat laporan, jelas Widi, anggota Polsek Sumenep Kota langsung ke lokasi. Di sana aparat menangkap MA saat hendak menghisap narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Pengedar Narkoba Bawa Sajam dan Senpi Petentang-Petenteng Lawan Polisi
"Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,21 gram dan satu unit hp warna merah," katanya.
Tersangka MA bersama barang bukti yang disita polisi langsung dibawa ke Polsek Sumenep Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Polres Nganjuk Ungkap Curanmor, Diamankan saat Akan COD melalui Media Sosial
"MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandasnya.haz
Editor : Redaksi