Komisi II DPRD Sumenep Siap Kawal Kasus Penyelundupan Pupuk Bersubsidi hingga Tuntas

SUMENEP (Realita) - Anggota Komisi II DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin meminta penegak hukum untuk mengungkap kasus dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi 18 ton hingga tuntas. Menurutnya, sindikat mafia pupuk bersubsidi harus segera diberantas hingga ke akarnya.

"Perjuangan kami untuk memberikan keadilan bagi para petani di Sumenep, tidak akan berhenti hanya pada hasil keputusan dan vonis dari pihak kepolisian. Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas," tegas Ji Zainal sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi sejumlah media, Jumat kemarin, (31/3/2023).

Baca Juga: Pansus LKPJ Gelar Rapat Serius dengan BPKAD, Ini yang Ingin Dicapai

Dalam kasus ini, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep ini akan berupaya secara maksimal, untuk mengusut seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi.

Untuk itu, Komisi II akan mengawal kasus tersebut hingga ke ranah Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri sekalipun. Karena, yang menentukan hukuman bagi tersangka nantinya adalah hakim.

"Akan saya kejar kasus ini hingga ke Kejaksaan dan pengadilan, dan bahkan sampai ke akar-akarnya," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah inisial W, H dan IH. W diduga merupakan otak dari penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi. Sementara H dan IH berperan sebagai sopir truk. Mereka sama-sama telah dikenakan hukuman dua tahun penjara.

Baca Juga: Momen Lebaran, Ketua DPRD Sumenep Ajak Masyarakat Bangun Persaudaraan dan Saling Memaafkan

Menanggapi hal tersebut, Ji Zainal menyatakan tidak bisa memberikan komentar apapun. Karena pihaknya belum mengetahui secara pasti, peran sesungguhnya dari W. 

Dia mengatakan masih akan melakukan kajian lebih mendalam mengenai kasus yang dinilai sangat merugikan para petani tersebut. 

Kendati demikian, jika W memang merupakan dalang dari penyelundupan pupuk bersubsidi, maka pemberian pasal yang sama dengan dua orang lainnya yang hanya berperan sebagai sopir sangat tidak adil.

Baca Juga: AH Thony Apresiasi Pemkot Surabaya yang Perkuat Toleransi antar Umat Agama

"Saya tidak bisa berkomentar, tapi jika memang W terbukti sebagai otaknya, maka saya kira jika pasal yang dikenakan antara pengedar dengan sopir sama, maka sangat tidak adil," katanya.

Bendahara DPC PDI Perjuangan Sumenep ini menambahkan, meskipun saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, tapi tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan mendapatkan temuan-temuan lain, yang berkaitan dengan kasus tersebut. 

"Ya meskipun sudah sampai di tahap itu, tidak menutup kemungkinan Komisi II akan mendapatkan temuan lain, intinya kami siap mengawal sampai tuntas," tegas dia, memungkasi.haz

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Wakil Ketua KPK Gugat Peraturan Dewas ke MA

JAKARTA- Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, sedianya dijadwalkan menjalani sidang etik di Dewas KPK terkait kasus mutasi anak kerabatnya di Kementerian Pertanian …

Kantor Nasdem Disita KPK

SUMUT– Kantor DPC Partai Nasdem yang beralamat di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, akhirnya disita Komisi …