SURABAYA (Realita)- Festival baju hingga sepatu thrift atau bekas yang digelar di Jatim Expo bertajuk J-Fes Seribu Satu Malam, diserbu anak muda Surabaya, Senin (3/4/2023) malam
Meski dilarang keras oleh pemerintah Indonesia, tren baju thrift ini ternyata masih digandrungi masyarakat. Seperti acara J-Fes kali ini, yang dipadati oleh pengunjung baik anak muda dan orang tua.
Baca Juga: Patuhi Instruksi Jokowi, Polisi Gerebek Gudang-Gudang Pakaian Bekas
Pameran yang digelar mulai hari Jumat, 31 Maret hingga Minggu, 09 April ini menjual berbagai barang second (bekas) merk terkenal diantaranya baju, celana, topi, dan sepatu. Harganya pun terbilang cukup murah.
Pengunjung bisa mendapatkan pakaian bekas atau second import dengan harga relatif terjangkau. Seperti Maria Ulfa, anak muda satu ini gemar mencari baju bekas di setiap pameran.
"Setiap ada bazar atau pameran pakaian second import, saya selalu hadir. Entah cari Baju atau Hoodie kak," ujar Maria Ulfa.
Jika beruntung, dengan sedikit skill mencari dan memadukan warna hingga style, customer bisa mendapatkan baju bekas layak pakai yang berkualitas.
Sementara saat dikonfirmasi, penanggung jawab event J-Fes, Tyo Gendhon mengatakan jika acara Seribu Satu Malam di Jatim Expo ini akan digelar selama 10 hari.
"Acara yang banyak di gandrungi dan di tunggu-tunggu oleh masyarakat surabaya ini cukup rame, untuk pertenant bisa menghasilkan Rp 2 juta setiap harinya," terang Tyo melalui pesan Whatsapp, Senin (3/4/2023) malam.
Baca Juga: Lazada Tutup Impor Produk Tekstil dan Fesyen, Kuliner, Kerajinan ke Indonesia
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengecam belanja pakaian bekas impor atau yang sering disebut thrifting, karena mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Ia pun memerintahkan jajarannya untuk segera mencari sebab dan solusi mengatasi masalah itu.
"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu," ujar Jokowi saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu (15/3) lalu.
Tak tanggung-tanggung Bareskrim Polri pun turun tangan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Perdagangan terkait penindakan praktik pakaian bekas impor.
"Hari ini, Selasa (14/3/2023), Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting dan upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta.
Larangan impor pakaian bekas sendiri sebenarnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Suasana di Jatim Expo yang semarak dengan adanya festival baju bekas.
Pada pasal 2 ayat 3 disebut bahwa barang dilarang impor, antara lain kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang bekas itu dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik, terutama UMKM serta buruk untuk kesehatan penggunanya.sd
Editor : Redaksi