Patuhi Instruksi Jokowi, Polisi Gerebek Gudang-Gudang Pakaian Bekas

BOGOR- Penjualan pakaian impor dianggap merugikan industri dalam negeri, Presiden Jokowi pun memerintahkan untuk memberantas aktivitas tersebut.

Nah, menindak lanjuti perintah Presiden, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggandeng Tim dari Ditjen Bea Cukai, menggerebek gudang impor pakaian bekas dari Pasar Senen hingga Bekasi.

Baca Juga: Dilarang Pemerintah, Acara Thrifting di Jatim Expo malah Dipadati Pengunjung

Sasaran pertama adalah ruko di Pasar Senen Blok III Jakarta Pusat, yang isinyalir menjadi gudang penyimpanan pakaian bekas hasil impor.

Brigjen Whisnu Hermawan selaku Direktur Tipideksus Bareskrim menjelaskan, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait importasi pakaian bekas.

Penggerebekan yang dilakukan paka Senin (20/3/2023) itu langsung menyasar Pasar Senen Blok III Jakarta Pusat dan tim melakukan penggeledahan di dua tempat.

“Dari sembilan ruko kami temukan adanya balpres dengan jumlah hitungan sementara sekitar kurang lebih 513 balpres,” katanya.

Baca Juga: Pedagang Minta, Selama Ramadhan Tak Jual Pakaian hingga Sepatu Sandal

Selain di sembilan ruko di Pasar Senen Blok III, Bareskrim, Polri juga menggerebek gudang di Jalan Kramat Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Dalam pengerebekan lokasi tersebut, tim menemukan sekitar 600 balpres. “Dengan pemilik gudang atas nama T, dan gudang tersebut disewakan kepada atas nama P,” imbuhnya.

Kedua lokasi tersebut saat ini telah diberi police line dan pihak kepolisian selanjutnya berkoordinasi dengan RW setempat. “Saat ini untuk balpres yang kita temukan kita lakukan penyitaan,” imbuhnya.

Tak hanya di Pasar Senen, tim gabungan juga menggerebek dua gudang pakaian bekas di Jalan Samudera Jaya, Bekasi. Dari penggerebekan terebut, pihak kepolisian menyita 1.000 balpres dan gudang tersebut lanhsung diberi Police line.

Baca Juga: Lazada Tutup Impor Produk Tekstil dan Fesyen, Kuliner, Kerajinan ke Indonesia

Selama Maret 2023, beberapa Polda bekerjasama dengan Bea Cukai setempat juga sudah melakukan penindakan terhadap importasi pakaian bekas ilegal ini.

Selain itu juga langsung dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan antara lain di Sumut, Kepri, Jakarta, Jatim, Kalbar Kaltara.rd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ada 5 Tersangka Baru gegara Korupsi

  JAKARTA-Kejagung tetapkan lima tersangka baru korupsi timah Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan …